Pilgub Jateng 2024
Presiden Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, Terancam Dipidana Penjara?
Endorse Presiden Prabowo ke paslon Pilgub Jateng Luthfi-Yasin diduga langgar UU Pilkada. Pelanggar UU Pilkada terancam dipidana penjara atau denda.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Video endorse Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin berbuntut panjang.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pelanggaran terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada berpotensi dipidana penjara dan atau dikenakan denda.
Baca juga: CEK FAKTA: Ahmad Luthfi Sebut Sikunir Dieng Desa Tertinggi di Dunia, Benarkah? Begini Faktanya
Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Prabowo dan Jokowi Diingatkan soal Netralitas, Pengamat Singgung Perpecahan
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh.
Rendy menilai Presiden Prabowo telah melakukan blunder terkait sikap sang Kepala Negara tersebut.
”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini," kata Rendy dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
"Apakah hal ini karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya dukungan yang ditunjukkan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 1/2015 beserta perubahan-perubahannya.
”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188, yang menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Adapun Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.
Bagi pelanggarnya, Pasal 188 menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.
Dengan demikian, kata Rendy, melalui pasal tersebut, sudah sangat jelas jika pejabat negara dilarang untuk berkampanye.
Lebih lanjut, JPPR mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti terkait video Presiden Prabowo mengampanyekan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ia menekankan Bawaslu untuk berani memproses dugaan pelanggaran tersebut agar mewujudkan keadilan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Penegakan hukum pemilu adalah ujung tombak keadilan bagi semua,” tegasnya.
Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
![]() |
---|
All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
![]() |
---|
Cerita Jokowi Kampanyekan Luthfi-Yasin di Blora: Makan Sate Pak Daman, Apresiasi Sambutan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.