Pilgub Jateng 2024

Presiden Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, Terancam Dipidana Penjara?

Endorse Presiden Prabowo ke paslon Pilgub Jateng Luthfi-Yasin diduga langgar UU Pilkada. Pelanggar UU Pilkada terancam dipidana penjara atau denda.

istimewa
Presiden Prabowo Subianto serukan dukungan bagi pasangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, yakin sinergi mereka kuatkan kemajuan Jawa Tengah. 

Sementara, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu.

Meskipun demikian, Handi enggan berkomentar soal video Presiden Prabowo Subianto yang “mengendorse” Lutfhi-Yasin.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya pernyataan mengenai video tersebut kepada Bawaslu.

"Kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024," ungkap Handi.

Respons Bawaslu 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang menelusuri video dukungan Prabowo itu.

Saat ini Bawaslu belum bisa menyatakan video tersebut merupakan pelanggaran kampanye atau tidak, karena butuh kajian.

"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," jelas Bagja, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Meski demikian, Bagja menegaskan, pejabat negara dan seperangkat alat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Kata Istana

Terpisah, Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait ajakannya untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Qodari menjelaskan bahwa video ajakan tersebut dibuat pada hari Minggu.

"Setahu saya, Pak Prabowo memberikan dukungan itu pada hari Minggu. Jadi, ya tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Qodari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

Qodari menambahkan bahwa Prabowo merupakan tokoh politik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved