Pilgub Jateng 2024

Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan

Ketua KPU Jateng sebut MK telah menyatakan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng tak relevan untuk dilanjutkan setelah Andika-Hendi mencabut gugatan.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono dan jajaran KPU Provinsi Jateng usai menghadiri sidang gugatan hasil Pilgub Jateng di MK, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang gugatan sengketa hasil suara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng). 

Keputusan tersebut diambil setelah pemohon, paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mencabut gugatan terkait hasil Pilgub Jateng.

Dikatakan Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, KPU Provinsi Jateng juga hadir dalam persidangan di MK.

Ia berujar agenda sidang yang ia ikuti bersama jajaran KPU Jateng meliputi pembacaan jawaban dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu. 

Namun, pencabutan gugatan oleh pemohon mengubah jalannya sidang.

Dalam sidang majelis hakim MK langsung merespons pencabutan gugatan oleh pemohon.

“Majelis hakim menyampaikan karena gugatan dicabut, tidak relevansi untuk melanjutkan persidangan,” jelas Handi, Semin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Handi berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk KPU di tingkat kabupaten kota. 

“Secara prinsip, kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU di kabupaten/kota yang sudah mendukung proses ini hingga tuntas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, berujar, majelis hakim telah mengonfirmasi secara langsung kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan gugatan tersebut.

“Pemohon sudah mencabut permohonannya, jadi dalam sidang, majelis hakim langsung menanyakan ke pemohon."

"Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi secara resmi menyampaikan bahwa permohonan pemohon dicabut,” jelas Muslim.

Dengan pencabutan tersebut, persidangan yang sebelumnya direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jateng dan pihak terkait lainnya pun dihentikan. 

“KPU Provinsi Jateng sebenarnya sudah siap membacakan keterangan, namun karena majelis hakim menyatakan sidang tidak dilanjutkan, kami tidak jadi membacakan keterangan,” imbuhnya.

Dengan putusan tersebut, KPU Provinsi Jateng tinggal menunggu tahapan selanjutnya dalam Pilgub Jateng, termasuk penetapan hasil akhir oleh MK. 

“Dengan demikian, kami tinggal menunggu persidangan lanjutan tentang penetapan Pilgub Jateng,” imbuh Muslim. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved