Pilgub Jateng 2024
Presiden Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, Terancam Dipidana Penjara?
Endorse Presiden Prabowo ke paslon Pilgub Jateng Luthfi-Yasin diduga langgar UU Pilkada. Pelanggar UU Pilkada terancam dipidana penjara atau denda.
"Keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, dukungan Prabowo Subianto kepada Luthfi-Yasin menuai sorotan karena kapasitasnya sebagai presiden yang mengampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Adapun hal tersebut tampak dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_official, Sabtu (9/11).
Dalam video tersebut, Prabowo mengaku butuh dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memberantas korupsi.
Sehingga, ia menyarankan masyarakat agar memilih Amad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat," kata Prabowo dalam video yang diunggah Ahmad Luthfi.
Tanggapan KPU dan Bawaslu
Dilansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Video tersebut diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_offiicial pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam video itu, Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Luthfi-Yasin.
"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata Prabowo. Berikut respons KPU dan Bawaslu mengenai video tersebut.
Kata KPU
Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari video tersebut. Menurut August, KPU tidak berhak untuk menyatakan video tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau bukan.
Pihak yang menentukan video Ahmad Luthfi tersebut merupakan pelanggaran atau bukan adalah tugas dari Bawaslu RI.
"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu," jelas August, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/11/2024).
Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
![]() |
---|
All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
![]() |
---|
Cerita Jokowi Kampanyekan Luthfi-Yasin di Blora: Makan Sate Pak Daman, Apresiasi Sambutan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.