Pilgub Jateng 2024
Presiden Prabowo Endorse Luthfi-Yasin Diduga Langgar UU Pilkada, Terancam Dipidana Penjara?
Endorse Presiden Prabowo ke paslon Pilgub Jateng Luthfi-Yasin diduga langgar UU Pilkada. Pelanggar UU Pilkada terancam dipidana penjara atau denda.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Video endorse Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin berbuntut panjang.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pelanggaran terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada berpotensi dipidana penjara dan atau dikenakan denda.
Baca juga: CEK FAKTA: Ahmad Luthfi Sebut Sikunir Dieng Desa Tertinggi di Dunia, Benarkah? Begini Faktanya
Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Prabowo dan Jokowi Diingatkan soal Netralitas, Pengamat Singgung Perpecahan
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh.
Rendy menilai Presiden Prabowo telah melakukan blunder terkait sikap sang Kepala Negara tersebut.
”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini," kata Rendy dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
"Apakah hal ini karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya dukungan yang ditunjukkan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 1/2015 beserta perubahan-perubahannya.
”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188, yang menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Adapun Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.
Bagi pelanggarnya, Pasal 188 menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.
Dengan demikian, kata Rendy, melalui pasal tersebut, sudah sangat jelas jika pejabat negara dilarang untuk berkampanye.
Lebih lanjut, JPPR mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti terkait video Presiden Prabowo mengampanyekan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ia menekankan Bawaslu untuk berani memproses dugaan pelanggaran tersebut agar mewujudkan keadilan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Penegakan hukum pemilu adalah ujung tombak keadilan bagi semua,” tegasnya.
"Keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, dukungan Prabowo Subianto kepada Luthfi-Yasin menuai sorotan karena kapasitasnya sebagai presiden yang mengampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Adapun hal tersebut tampak dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_official, Sabtu (9/11).
Dalam video tersebut, Prabowo mengaku butuh dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memberantas korupsi.
Sehingga, ia menyarankan masyarakat agar memilih Amad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat," kata Prabowo dalam video yang diunggah Ahmad Luthfi.
Tanggapan KPU dan Bawaslu
Dilansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara soal video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Video tersebut diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_offiicial pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam video itu, Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Luthfi-Yasin.
"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata Prabowo. Berikut respons KPU dan Bawaslu mengenai video tersebut.
Kata KPU
Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari video tersebut. Menurut August, KPU tidak berhak untuk menyatakan video tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau bukan.
Pihak yang menentukan video Ahmad Luthfi tersebut merupakan pelanggaran atau bukan adalah tugas dari Bawaslu RI.
"Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu," jelas August, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/11/2024).
Sementara, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu.
Meskipun demikian, Handi enggan berkomentar soal video Presiden Prabowo Subianto yang “mengendorse” Lutfhi-Yasin.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya pernyataan mengenai video tersebut kepada Bawaslu.
"Kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024," ungkap Handi.
Respons Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang menelusuri video dukungan Prabowo itu.
Saat ini Bawaslu belum bisa menyatakan video tersebut merupakan pelanggaran kampanye atau tidak, karena butuh kajian.
"Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji," jelas Bagja, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Meski demikian, Bagja menegaskan, pejabat negara dan seperangkat alat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kata Istana
Terpisah, Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait ajakannya untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Qodari menjelaskan bahwa video ajakan tersebut dibuat pada hari Minggu.
"Setahu saya, Pak Prabowo memberikan dukungan itu pada hari Minggu. Jadi, ya tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Qodari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Qodari menambahkan bahwa Prabowo merupakan tokoh politik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia mengakui adanya aturan larangan berkampanye, tetapi aturan tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
"Dan ada aturan juga bahwa pada hari libur, atau kalau lagi cuti, ya boleh memberikan dukungan," ucapnya.
"Sekali lagi, Pak Prabowo adalah tokoh politik. Beliau memberikan dukungan kepada calon-calon, ya sebagai Ketua Partai Gerindra."
"Semua calon bupati, wali kota, gubernur di Indonesia ini sebetulnya mendapatkan dukungan politik Pak Prabowo, karena beliau tanda tangan sebagai ketua umum partai," sambung Qodari. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv
Ketua KPU Jawa Tengah Ungkap Putusan MK: Gugatan Pilgub Jateng Tidak Relevan untuk Dilanjutkan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil Pilkada Jateng KPU Kudus: Partisipasi Pemilih 85,6 Persen, Luthfi-Yasin Unggul |
![]() |
---|
Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang: Pelapor Dapat Bonus Khusus |
![]() |
---|
All Out di Partai Final, Kata Pengamat Politik Undip Ihwal Debat Pilgub Jateng Putaran Ketiga |
![]() |
---|
Cerita Jokowi Kampanyekan Luthfi-Yasin di Blora: Makan Sate Pak Daman, Apresiasi Sambutan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.