Berita Jateng

Pj Gubernur Jateng Disomasi PWI dan AJI, Buntut Ajudan Arogan Lakukan Tindak Kekerasan ke Wartawan

PWI dan AJI somasi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, buntut ajudan yang arogan hingga lakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

tribunnetwork
Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, yang ditunjuk Jokowi jadi Pj Gubernur Jateng. Foto diambil saat Nana masih berpangkat Irjen Pol. 

Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, disomasi dua organisasi jurnalis: PWI dan AJI. Hal ini terkait arogansi ajudan Nana Sudjana hingga lakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dua organisasi jurnalis, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melayangkan somasi terbuka kepada Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana dan ajudannya.

Hal ini buntut dari arogansi ajudan Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.

Diketahui, ajudan Nana melakukan tindakan represif kepada jurnalis media JPNN, Wisnu Indra Kusuma, yang tengah melakukan peliputan di Hotel Patra Jasa, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Viral, Andika Perkasa Tetap Tersenyum saat Kapolda dan Pj Gubernur Jateng Ogah Diajak Salaman

Dalam somasi tersebut, PWI dan AJI meminta kepada Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana dan sang ajudan untuk maaf secara publik dalam waktu satu minggu terhitung sejak Sabtu (12/10/2024).

Insiden tidak mengenakkan tersebut terjadi di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024). Wisnu kakinya ditarik oleh salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng hingga terjungkal.

Peristiwa itu terjadi saat sesi wawancara doorstop usai acara pembukaan Rakernas Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI).

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengecam keras tindakan represif yang telah dialkukan oleh ajudan gubernur tersebut. 

“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh."

"Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir pada Sabtu (12/10/2024).

Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang-orang berkompeten,” kada dia.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf menambahkan, jurnalis bekerja dilindungi Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Maka untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” kata Dafi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved