Berita Blora
Kades Sendangharjo Blora Sudah Dipecat tapi Tetap Nekat Ngantor, Warga Murka Segel Balai Desa
Wiwik Suhendro sudah dipecat dari jabatan Kades Sendangharjo, Blora, karena tindak asusila. Namun, ia tetap nekat ngator, sehingga bikin warga murka.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
Wiwik Suhendro sudah dipecat dari jabatan Kades Sendangharjo, Blora, karena tindak asusila. Namun, ia tetap nekat ngator, hingga bikin warga murka dan segel balai desa.
TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Puluhan warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, menyegel ruang kerja Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Wiwik Suhendro, Selasa (17/9/2024).
Itu sebagai bentuk kekecewaan warga kepada Wiwik Suhendro, yang masih tetap ngantor, meskipun sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya.
Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sendangharjo oleh Bupati Blora Arief Rohman, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila.
Baca juga: Menolak Tunduk, Tak Terima Dipecat dari Jabatan Kades Sendangharjo Blora Wiwik Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Kades Mesum Dipecat Bupati Blora, Terbukti Berbuat Asusila dengan Perangkat Desa Sendangharjo
Baca juga: Wiwik Suhendro Kepala Desa PAW Sendangharjo, Bupati Blora Berpesan Fokus Bekerja dan Petakan Problem
Kesal dengan aksi ngantor Wiwik, warga akhirnya menyegel akses pintu keluar masuk ruang kerja Kades menggunakan papan kayu.
"Kami ingin menunjukkan ketidakpuasan kami. Kepala desa seharusnya mengundurkan diri setelah pemecatan tersebut," ujar salah seorang warga, Sumarno.
Menurut Sumarno upaya warga mulai dari audensi dengan DPRD, Dinas PMD dan Bupati Blora yang direspon oleh Bupati Blora dengan turunnya SK pemecatan kepada Wiwik, tidak diindahkan.
Meskipun, Wiwik diketahui telah melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
"Kita sudah mengambil langsung ke BPASN, tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendro selaku Kepala Desa. Lalu kita berinisiatif menyegel ruang kerjanya," jelasnya.
Warga berharap agar Bupati Blora Arief Rohman segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi Wiwik Suhendro.
Sementara itu, Ketua BPD Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menambahkan, pihaknya membenarkan kalau warga dengan biaya sendiri mengambil keputusan dari BPASN tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendro.
"Kami mendukung tindakan warga ini. Harapan kami, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi penyegelan itu juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, yang memastikan bahwa penyegelan ruang kepala desa tidak mengganggu aktivitas layanan di kantor desa setempat.
Petugas juga berupaya menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi tersebut. (Iqs)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.