PPDS Anestesi Undip

Peserta PPDS Anestesi Undip Akui Iuran Per Bulan hingga Rp10 Juta untuk "Uang Makan" Senior

Peserta PPDS Anestesi Undip, dr Angga Rian, akui ada iuran hingga Rp10 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan makan para senior. Itu sudah tradisi

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
dr Angga Rian, peserta senior PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang. 

Larangan sementara untuk berpraktik ini berdasarkan surat dari Direktur Utama RSUP dr Kariadi bernomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko.

Surat itu ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada tanggal 28 Agustus 2024. 

Surat Dirut RSUP dr Kariadi itu menindaklanjuti surat dari Kemenkes c.q Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024, perhal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Yan Wisnu Prajoko adalah Dekan FK Undip yang merupakan dokter spesialis bedah onkologi yang berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," tulis Direktur Kariadi Agus Akhmadi, dalam surat tersebut.

Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.  

Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama RSUP Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan, di mana saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti. 

"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi Tribunmuria.com, Sabtu (31/8/2024).

Dengan adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.

Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.

Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RSUP dr Kariadi.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.

Ia mengatakan jika proses investigasi telah selesai, maka RSUP dr Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.

Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko saat Tribunmuria.com belum memberikan tanggapan atas pemberhentian sementara aktivitas klinis sebagai okter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved