PPDS Anestesi Undip

Keluarga dr Aulia Risma Ingin Status Dokter Tersangka Kasus Bullying PPDS Anestesi Undip Dicabut

Keluarga korban dr Aulia Risma Lestari ingin status atau gelar dokter ketiga tersangka pemerasan di PPDS Anestesi Undip dicabut, dinilai sakit jiwa.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga almarhumah dr Aulia Risma Lestari -peserta Program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang ditemukan tewas diduga bunuh diri, beberapa waktu lalu-, meminta gelar atau status dokter tiga tersangka bullying dan pemerasan dicabut.

Permintaan keluarga korban agar status dokter para tersangka dicabut, disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Misyal Achmad.

Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip); SM (perempuan), kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Baca juga: Peserta PPDS Anestesi Undip Akui Iuran Per Bulan hingga Rp10 Juta untuk "Uang Makan" Senior

Baca juga: Kasus Kematian dr Aulia PPDS Undip, Polisi Periksa 11 Saksi, Sebut Laporan Keluarga Cakup 4 Pasal

Baca juga: Kemenkes Klaim Ada Bukti dr Aulia Dipalak Senior PPDS Undip di Kariadi hingga Rp40 Juta Per Bulan

Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?," ungkap Misyal saat dihubungi,Selasa (24/12/2024).

Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka. Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.

Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.

"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.

Misyal juga menyayangkan langkah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan lawyer atau penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.

Korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.

"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," katanya.

Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas Anti Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum.

Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved