PPDS Anestesi Undip
Kasus Kematian dr Aulia PPDS Undip, Polisi Periksa 11 Saksi, Sebut Laporan Keluarga Cakup 4 Pasal
Polda Jateng sebut laporan keluarga dr Aulia Risma Lestari PPDS Undip soal dugaan bullying cakup 4 pasal KUHP. Polisi telah memeriksa 11 saksi.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 11 saksi dari laporan dugaan kasus perundungan yang dialami mendiang dr Aulia Risma Lestari.
Belasan saksi ini terdiri dari ibu korban, teman-teman satu angkatan korban, hingga saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Iya sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa selama dua hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora,Kamis (5/9/2024) petang.
Baca juga: Peserta PPDS Anestesi Undip Akui Iuran Per Bulan hingga Rp10 Juta untuk "Uang Makan" Senior
Baca juga: Ibunda Minta Polisi Usut Tuntas Kematian dr Aulia Risma, Polda Jateng Bicara Opsi Ekshumasi
Baca juga: Kemenkes Klaim Ada Bukti dr Aulia Dipalak Senior PPDS Undip di Kariadi hingga Rp40 Juta Per Bulan
Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).
Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan.
"Laporan mencakup empat pasal terdiri Pasal 310,311,335, 368 KUHP, laporan ini didalami apakah ada unsur pidana yang langgar dari pasal-pasal tersebut," sambung Johanson.
Selepas melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya nanti bakal mendalami lagi dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Nanti berkembang kepada pihak-pihak terkait nanti ada pemanggilan," ujarnya.
Selain keterangan saksi, Johanson menyebut akan memperdalam dari bukti-bukti di lapangan baik bukti dari pelapor maupun hasil investigasi Kementerian Kesehatan.
"Nanti bukti dan keterangan saksi Kami oleh dengan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Sementara, Nuzmatun Malinah didampingi kuasa hukumnya dan adik kandung Aulia, dr Nadia, mendatangi Mapolda Jateng pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk menguatkan laporan pada hari sebelumnya.
"Kami melapor supaya polisi bisa bekerja ke mana saja. Jadi nanti tersangka bisa saja satu atau bahkan puluhan," paparnya.
Sebelumnya, Aulia Risma Lestari merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestes Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.
Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Dia diduga tewas akibat bunuh diri lantaran tak kuat menahan perundungan atau bullying dan jam kerja yang overtime. (*)
| Wow! Polisi Sebut Perputaran Uang Pemerasan PPDS Anestesi Undip Capai Miliaran Rupiah Per Semester |
|
|---|
| Undip Bela 3 Tersangka Kasus PPDS Undip hingga Picu Kematian dr Aulia Risma: Mereka Tak Bersalah |
|
|---|
| Keluarga dr Aulia Risma Ingin Status Dokter Tersangka Kasus Bullying PPDS Anestesi Undip Dicabut |
|
|---|
| Serahkan Hasil Ivestigasi ke Polda Jateng, Kemenkes Ungkap 70-an Korban Bullying Selain dr Aulia |
|
|---|
| PB IDI akan Dampingi Dokter Senior, Kasus Dugaan Bullying hingga Picu Kematian dr Aulia Risma |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.