PPDS Anestesi Undip

Undip Bela 3 Tersangka Kasus PPDS Undip hingga Picu Kematian dr Aulia Risma: Mereka Tak Bersalah

Undip membela 2 sivitas akademika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
iphoba
Ilustrasi dokter - Undip membela 2 sivitas akademika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari. Undip meyakini, ketiga tersangka tak bersalah. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membela tiga sivitas akademika yang telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap almarhumah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr Aulia Risma Lestari.

Undip meyakini ketiga tersangka yang merupakan civitas academicanya tidak bersalah, dalam kasus yang ditangani oleh Polda Jateng ini.

Oleh karenanya, Undip akan memberikan pendampingan penuh terhadap tiga civitas academica tersebut tersebut.

Baca juga: Keluarga dr Aulia Risma Ingin Status Dokter 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Anestesi Undip Dicabut

Baca juga: Kasus Kematian dr Aulia PPDS Undip, Polisi Periksa 11 Saksi, Sebut Laporan Keluarga Cakup 4 Pasal

Baca juga: Kemenkes Klaim Ada Bukti dr Aulia Dipalak Senior PPDS Undip di Kariadi hingga Rp40 Juta Per Bulan

"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," ujar Kepala Kantor Hukum Undip Yunanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Pihaknya juga mengaku tidak kaget atas penetapan tiga tersangka tersebut. Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya," jelasnya.

Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM  (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi, dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip

"Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN), Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf. Dia staf admin bukan dokter."

"Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhumah. Jadi mereka bukan pejabat teras Undip," terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," terangnya.

Khaerul menyebut, akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved