PPDS Anestesi Undip

Peserta PPDS Anestesi Undip Akui Iuran Per Bulan hingga Rp10 Juta untuk "Uang Makan" Senior

Peserta PPDS Anestesi Undip, dr Angga Rian, akui ada iuran hingga Rp10 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan makan para senior. Itu sudah tradisi

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
dr Angga Rian, peserta senior PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), mengakui ada tradisi iuran uang hingga puluhan juta rupiah tiap bulan untuk senior.

Uang iuran hingga puluhan juta rupiah dari para peserta PPDS junior tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan senior-senior mereka.

Hal ini disampaikan dr Angga Rian, peserta senior PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.

Baca juga: Kemenkes Klaim Ada Bukti dr Aulia Dipalak Senior PPDS Undip di Kariadi hingga Rp40 Juta Per Bulan

Baca juga: Buntut Kasus Kematian dr Risma Aulia, Dekan FK Undip Dilarang Sementara Praktik di RSUP Kariadi

Baca juga: Polda Jateng Periksa Voice Note dr Aulia Risma, Usut Dugaan Perundungaan Peserta PPDS Undip

Dokter Angga menyampaikan, besaran nominal rupiah untuk iuran tiap bulan tidak menentu.

"Kalau saya (dulu) paling besar Rp 10 juta setiap bulan. Uang iuran itu dikelola oleh bendahara, untuk kebutuhan makan (para senior)," kata Angga, seusai aksi simpatik untuk mendukung Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, di FK Undip, Senin (2/9/2024).

Menurut dia, tradisi iuran hingga jutaan rupiah tiap bulan untuk uang makan senior tersebut akan berhenti ketika pada ajaran baru selanjutnya.

"Karena next semester, sudah ada junior baru, kita tidak iuran lagi," ucapnya.

Menurut Angga, uang yang dikelola bendahara itu akan dikembalikan kepada para junior ketika ada sisa.

Dituturkan lebih lanjut, peserta PPDS junior wajar membantu senior yang tidak bisa keluar-keluar karena harus bersiaga 24 jam menjalani pembiusan pasien di ruang operasi.

"Makannya disediakan oleh adiknya yang paling kecil, agar yang di kamar operasi tetap bisa menjalani tugas untuk pembiusan," jelas Angga.

Saat ini, total ada sekitar 85 mahasiswa PPDS Undip di RS Kariadi. Dalam sehari, mereka dituntut belajar membantu pelayanan terhadap 120-140 pasien di kamar operasi, dan 20-30 program pembiusan di luar kamar operasi.

Terkait pola komunikasi, ia menepis ada pembatasan antara junior dan senior.

Menurut dia, peserta PPDS Anestesi senior sulit diajak komunikasi ketika sedang bertugas melakukan pembiusan di ruang operasi.

"Ketika situasi tenang, pasien sudah aman, komunikasi tetap ada. Jadi tidak ada batas-batasan komunikasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkap terdapat dugaan pemalakan dalam kasus dugaan perundungan yang berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeklaim telah menemukan bukti dugaan pemerasan senior PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi, dalam investigasi pengusutan dugaan bullying hingga mengakibatkan kematian dr Aulia.

Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

Besaran iuran tidak resmi atau pungutan liar (pungli) tersebut berkisar mulai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Uang ini kemudian disalurkan untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes. 

Izin praktik Dekan FK Undip dr Yan dicabut sementara 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, dilarang sementara berpraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi, Semarang.

Larangan sementara untuk berpraktik ini berdasarkan surat dari Direktur Utama RSUP dr Kariadi bernomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko.

Surat itu ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada tanggal 28 Agustus 2024. 

Surat Dirut RSUP dr Kariadi itu menindaklanjuti surat dari Kemenkes c.q Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024, perhal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Yan Wisnu Prajoko adalah Dekan FK Undip yang merupakan dokter spesialis bedah onkologi yang berpraktik di RSUP dr Kariadi Semarang.

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," tulis Direktur Kariadi Agus Akhmadi, dalam surat tersebut.

Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.  

Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama RSUP Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan, di mana saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti. 

"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi Tribunmuria.com, Sabtu (31/8/2024).

Dengan adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara.

Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.

Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.

Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RSUP dr Kariadi.

"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.

Ia mengatakan jika proses investigasi telah selesai, maka RSUP dr Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.

Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko saat Tribunmuria.com belum memberikan tanggapan atas pemberhentian sementara aktivitas klinis sebagai okter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved