Berita Pati

Terdakwa Pemalsu Celana Jeans Cardinal Dihukum 22 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Neneng Setiawati, terdakwa pemalsu celana jeans Cardinal, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Istimewa
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya (perusahaan pemegang merek Cardinal), Sufiyanto, ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). 

Deni mengatakan, selain merugikan perusahaan, pemalsuan merek juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan kualitas tidak terjamin.

Dia berharap, proses peradilan ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa memalsukan merek konsekuensinya hukumnya sangat berat.

Pembelaan terdakwa 

Sementara, terdakwa (saat ini Terpidana) Neneng yang mengikuti persidangan pemeriksaan saksi secara virtual pada Kamis (6/6/2024) membantah bahwa pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu adalah miliknya.

"Yang di Mojolawaran, Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.

Adapun kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.

Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik Neneng, melainkan ibu mertuanya.

"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik."

"Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp7 ribu," papar Gulo, Kamis (6/6/2024).
 
Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita. 

"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.

Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved