Berita Pati

Terdakwa Pemalsu Celana Jeans Cardinal Dihukum 22 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Neneng Setiawati, terdakwa pemalsu celana jeans Cardinal, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Istimewa
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya (perusahaan pemegang merek Cardinal), Sufiyanto, ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan (22 bulan) kepada terdakwa pemalsuan merek celana jeans Cardinal, Neneng Setiawati.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah."

"Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Nuny membacakan putusan.

Baca juga: Terdawka Pemalsu Merek Cardinal Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Singgung Tumbal Mertua

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, Sufiyanto, mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan vonis tersebut. 

Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari Majelis Hakim. 

"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan."

"Kalau dari pihak kami memang tidak puas. Namun ini sudah menjadi kebijakan dan pemikiran dari majelis, harus kami terima," kata Sufiyanto.

Dia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera pada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang memalsukan merek Cardinal

"Jadi ke depan jangan sampai ada lagi (pihak yang memalsukan merek Cardinal). Kami dari PT Multi Garmenjaya akan terus bergerak untuk mengambil sikap bahwa Cardinal tidak boleh dipalsukan," tegas dia.

Sufiyanto menambahkan, langkah hukum harus pihaknya tempuh karena aktivitas pemalsuan merek Cardinal yang terjadi di berbagai daerah sangat merugikan PT Multi Garmenjaya maupun pelanggan.

Perusahaan rugi karena mereknya dipalsukan, pembeli juga rugi jika membeli barang palsu karena kualitasnya tidak sesuai, jauh lebih buruk dari produk Cardinal asli.

"Kerugian secara umum besar sekali. Kami tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa, mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas."

"Dipakai tidak enak, bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya, tidak bagus. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan," tandas dia. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved