Berita Pati

Terdawka Pemalsu Merek Cardinal Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Singgung 'Tumbal Mertua'

Terdakwa kasus pemalsuan mereka celana jeans Cardinal dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Kuasa hukum sebut kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.

Istimewa
Ilustrasi usaha konveksi - Terdakwa kasus pemalsuan mereka celana jeans Cardinal dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Kuasa hukum sebut kliennya adalah tumbal dalam kasus ini. 

  • Terdakwa kasus pemalsuan merek celana jeans Cardinal di Pati dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
  • Kuasa hukum sebut kliennya adalah tumbal kasus ini, karena yang memproduksi celana Cardinal palsu adalah sang mertua, bukan terdakwa.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Persidangan kasus pemalsuan merek celana jeans Cardinal masih berlanjut.

Terdakwa Neneng Setiawati dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pati, Selasa (2/7/2024).

Neneng sebelumnya dilaporkan oleh pemegang merek Cardinal, yakni PT Multi Garmenjaya, karena memproduksi dan memasarkan celana jin dengan merek Cardinal secara ilegal.

Menanggapi tuntutan jaksa, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya Sufiyanto mengatakan bahwa pihaknya menghargainya.

"Kami menghargai tuntutan kejaksaan, 2,5 tahun ya. Yang jelas kami mengharapkan sekali ada keadilan dari majelis hakim untuk putusan akhirnya," kata dia saat diwawancarai usai persidangan.

Sufiyanto mengatakan, pihaknya bukan hanya kali ini memejahijaukan kasus pemalsuan merek Cardinal.

Kasus sejenis sejak dulu banyak terjadi di berbagai daerah.

Rata-rata tuntutan dan vonis dalam persidangan memang di kisaran 2,5 tahun.

"Kurang lebih kasus serupa di daerah lain tuntutan atau vonisnya juga 2,5 tahun. Termasuk di Bandung yang saat ini sedang berjalan."

"Kemudian kasus di Pekalongan yang sudah putus itu 2 tahun 8 bulan. Kemudian di Serang juga kurang lebih sama," papar dia.

Sufiyanto berharap penanganan kasus-kasus ini bisa jadi pembelajaran bersama bahwa pemalsuan merek itu hukumannya cukup berat karena selain merugikan pemiliknya juga merugikan masyarat secara umum.

"Harus disadari bahwa kita tidak bisa begitu saja mencaplok merek orang lain," tegas dia.

Sufiyanto juga menanggapi pembelaan yang sempat disampaikan terdakwa Neneng bahwa pabrik yang memproduksi celana jin Cardinal palsu bukanlah miliknya, melainkan milik mertuanya.

"Dari awal kami tidak kenal yang lain. Pemesanan dan pembelian, transfer, komunikasi seluruhnya lewat Ibu Neneng. Saat transaksi dan lain-lainnya Ibu Neneng tidak pernah bilang itu pabrik milik mertuanya. Kami sama sekali tidak tahu," kata dia.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved