Pilkada 2024

Ihwal Bakal Calon Kepala Daerah Diperiksa KPK, KPU Jateng: Bisa Tetap Maju, Beda Cerita . . .

Ketua KPU Jateng, Hadi Tri Ujiono, nyatakan bakal kepala calon kepala daerah yang diperiksa KPK tak menghalangi proses pencalonan untuk Pilkada 2024.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui Tribunmuria.com di Hotel Gets Semarang, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono, angkat bicara ihwal bakal calon kepala daerah yang dikabarkan tersangkut kasus korupsi dan tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Handi, bakal calon kepala daerah yang tengah diperiksa KPK tetap dapat melanjutkan proses dan tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024.

Menurut Handi, tengah diperiksa bukan berarti positif menjadi tersangka, apalagi terpidana kasus korupsi.

Baca juga: Gerindra: Penggeledahan KPK Ubah Peta Politik Jelang Pilwakot Semarang 2024

Beda cerita, jika bakal calon kepala daerah telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, maka itu akan menjadi 'sandungan' yang bersangkutan untuk melanjutkan proses mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Handi mengatakan, dalam PKPU sudah disebutkan mengenai persyaratan calon yang akan mengikuti Pilkada, satu di antara bakal calon tidak bersangkutan dengan permasalahan hukum.

Saat mendaftarkan diri, bakal calon akan diminta melengkapi persyaratan seperti SKCK dari pihak kepolisian.

"Hal tersebut sebagai bukti kalau bakal calon yang mendaftarkan diri tidak pernah bersangkutan dengan permasalahan hukum," paparnya, Kamis (25/7/2024).

Untuk bakal calon yang tengah mengikuti proses permasalahan hukum atau pemeriksaan masih bisa mengikuti kontestasi politik.

Pasalnya yang bersangkutan hanya menjalani proses dan belum ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan inkrah.

Handi juga berujar hal tersebut tak mengganggu proses pencalonan seseorang untuk mengikuti Pilkada.

"Selama seseorang bisa menghadirkan dokumen lengkap saat pendaftaran dan belum ada penetapan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Berarti ia masih bisa mengikuti kontestasi politik," tambahnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved