Kriminal dan Hukum

Satu Tim Ditresnarkoba Polda Jateng Tilep BB 250,4 Gram Sabu, 5 Orang Anggota Ditangkap di Aspol

5 anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo, Semarang, karena gelapkan barang bukti (BB) sabu-sabu 250,4 gram

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi oknum polisi nakal - 5 anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo, Semarang, karena gelapkan barang bukti (BB) sabu-sabu 250,4 gram. Kelima anggota tersebut merupakan satu tim di Ditresnarkoba Polda Jateng. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG -  Nasib lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu kini sudah diproses hukum. 

Mereka saat ini masih menjalani proses hukum atas perbuatannya yang diduga menilep barang bukti sabu seberat 250,4 gram.

"Kasus itu sudah diproses," beber  Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu selepas kegiatan  pisah sambut jabatannya, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kompol T Tewas Bunuh Diri saat Semarang Disorot Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Polda Jateng

Baca juga: BREAKING NEWS: Perwira Menengah Polri Tewas di Teras Rumah Kawasan Akpol Semarang

Baca juga: Kronologi Pabrik Sabu di Semarang Terungkap, Berawal Bea Cukai Curigai Pengiriman Prekursor

Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut. Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.

Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.

Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi (aspol) Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.

Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.

Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved