Berita Jateng

9 Tersangka Judi Online Diserahkan Bareskrim ke Kejari Semarang, Omset Rp15 Miliar Per Bulan

Bareskrim Polri serahkan 9 tersangka judi online dengan omset Rp15 miliar per bulan, dan menyamarkan 'markas'nya sebagai tempat laundry.

Istimewa
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis, (27/6/2024) siang. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

Dalam keterangan nya, di Mapolda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Satake turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian Online.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved