Berita Blora

Kades di Blora Dapat Arahan Khusus dari Bupati Arief Rohman, Terkait Persoalan Apa?

Pascapelantikan perpanjangan masa jabatan, seluruh kades di Blora dikumpulkan diberi arahan khusus oleh Bupati Arief Rohman. Terkait persoalan apa?

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan pengarahan saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades di Pendopo Kabupaten, Minggu (23/6/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Bupati Blora, Arief Rohman, memberikan instruksi khusus kepada 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun, Minggu (23/6/2024). 

Adanya perpanjangan masa jabatan itu, otomatis masa jabatan 264 Kades itu bertambah, yang semula enam tahun kini menjadi delapan tahun. 

Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.  

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan."

"Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian  dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya," katanya.

Lebih lanjut, menurut Arief, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien. 

Selain itu juga  dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.  

Arief juga meminta agar kepala desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada. 

"Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki."

"Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, Arief meminta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Untuk itu Arief mengajak kepada para Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. 

Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. 

Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Arief menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.

Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta  melakukan kerja tim. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved