Berita Kudus

Bahas Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Sejumlah Kepala Desa di Kudus Datangi Pendopo

Sejumlah kades di Kudus datangi Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie bahas mekanisme perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus membahas perpanjangan masa jabatan 2 tahun di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus datang ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (3/6/2024).

Kedatangan mereka untuk menanyakan kepastian perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kedatangan perwakilan kepala desa ini disambut langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie.

Selain membincang terkait tambahan masa jabatan 2 tahun, dalam pertemuan ini juga membahas terkait rencana pembangunan di desa. Misalnya digitalisasi di tingkat desa.

Diketahui masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun berbekal adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Menanggapi adanya perubahan aturan tersebut Pemerintah Kabupaten Kudus akan komitmen terkait tambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa.

“Hanya bicara masalah teknis apakah pakai gelondongan SK (surat keputusan) atau satu-satu nanti kalau sudah didiskusikan PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Pak Asisten, insya Allah secepatnya dikukuhkan kembali mengacu perpanjangan 2 tahun,” kata Hasan.

Dengan adanya keputusan baru tersebut, lanjut Hasan, akan dibuatkan surat keputusan yang baru yang memuat perpanjangan 2 tahun.

Sementara untuk teknis perpanjangan masa jabatan, rencananya akan digelar pengukuhan secara serentak di Pendopo Kabupaten Kudus.

Sementara Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kudus Kiswo mengatakan, terkait tambahan masa jabatan 2 tahun untuk kepala desa yang terpenting yaitu untuk mereka yang masih menjabat.

Dari seluruh kepala desa di Kudus, paling cepat masa jabatannya akan habis Desember 2025. Setelahnya ada pula yang habis pada 2027.

“Prinsipnya perpanjangan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Kiswo.

Kiswo melanjutkan, perpanjangan tersebut perlu adanya pengukuhan sebab konsiderans pada surat keputusan pengangkatan kepala desa berubah.

Sebelumnya dalam surat keputusan pengangkatan kepala desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sedangkan yang terbaru harus berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Karena yang sekarang harus menyesuaikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga berubah,” kata Kiswo.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved