Berita Pati

Pedagang Eks Relokasi Protes, Tuntut PKL Kembali Boleh Berjualan di Alun-alun Pati

Alun-alun Kembangjoyo sepi pengunjung, PKL eks Alun-alun Pati tuntut kembai diperbolehkan jualan di kawasan Alun-alun Pati yang lebih ramai.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Seorang pengayuh becak melintasi spanduk-spanduk berungkapan protes yang dipasang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Simpang Lima Pati, Senin (27/5/2024). 

Padahal, status Jalan Panglima Sudirman juga zona merah seperti halnya alun-alun.

Menurut Sapari, ada 430-an PKL anggota paguyuban yang menuntut agar kembali bisa berjualan di Alun-alun Pati.

Dia berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan di tempat yang mereka inginkan tanpa harus melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, mengatakan bahwa dalam audiensi ada sejumlah masukan atau usulan yang mengemuka untuk memberikan solusi bagi PKL.

"Di antaranya mengaktifkan kembali Car-Free Day," kata dia.

Mengenai Alun-alun Kembangjoyo yang dikeluhkan sepi, Hadi mengajak PKL untuk berpikir bersama, mencari cara agar tempat relokasi PKL tersebut bisa kembali ramai seperti beberapa bulan pertama setelah diresmikan.

Muncul wacana untuk membangun akses jalan baru menuju Alun-Alun Kembangjoyo.

"Kami sudah mencoba beberapa alternatif. Di antaranya membuat terobosan."

"Jalan mau dibuat dari barat sampai ke tengah. Kita fungsikan Alun-alun Kembangjoyo sebagaimana alun-alun," kata dia.

Hadi mengatakan,  wacana itu sudah masuk rencana kerja. Di DPUTR juga sudah ada anggaran untuk melaksanakannya pada tahun mendatang.

"Pelaksanaannya masih menunggu survei, tapi yang jelas kami akan membuat yang terbaik."

"(Alun-alun Kembangjoyo) benar-benar difungsikan sebagai alun-alun yang nyaman bagi semua, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha," kata dia.

Adapun mengenai tuntutan PKL agar bisa kembali berjualan di Alun-alun Pati, Hadi mengatakan bahwa hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan unsur pimpinan daerah, baik eksekutif maupun legislatif. 

Sebab, kebijakan tersebut berkaitan dengan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Ini wilayah Perda yang berlaku untuk semua. Tidak bisa main-main," tegas dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved