Berita Kudus
Perekaman e-KTP di Kudus Mencapai 98,22 Persen, Disdukcapil: Capaiannya Kami Catat Setiap Hari
Capaian perekaman e-KTP di Kudus mencapai 98,22 persen. Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, menyatakan capaian perekaman dicatat tiap hari.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah dalam menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Sebab saat ini hampir seluruh sumber pelayanan dari berbagai sektor menggunakan e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah senantiasa pihaknya lakukan baik di Kantor Disdukcapil atau setiap kecamatan.
“Perekaman ini terus kami catat capaiannya setiap hari. Kami laporkan juga ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Eko.
Selain pelayanan di perekaman di kantor, pihaknya juga bersedia memberikan pelayanan kepada warga yang ada di rumah. Pelayanan perekaman e-KTP tersebut biasanya diakses oleh warga yang sedang sakit.
“Perekaman ini biasanya ada permintaan dari warga, misalnya perekaman untuk mereka yang tinggal di panti jompo atau panti rehabilitasi sosial atau warga yang sedang sakit di rumah atau di rumah sakit. Perekaman ini biasanya atas permintaan dari perangkat desa setempat,” kata Eko.
Agar perekaman bisa menjangkau seluruh warga yang wajib memiliki e-KTP, Disdukcapil Kudus juga melibatkan petugas register desa.
Mereka umumnya merupakan perangkat desa setempat yang bertugas mengurus administrasi kependudukan warganya.
“Dengan adanya petugas register di masing-masing desa kami bisa lebih banyak menjangkau cakupan sampai ke berbagai lapisan,” kata Eko.
Dia melanjutkan, untuk pelayanan berikutnya yaitu pihaknya jemput bola melakukan perekaman di setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Kudus.
Perekaman ini menyasar pelajar yang masih berusia 16 tahun. Nantinya e-KTP baru akan diserahkan setelah mereka berusia 17 tahun.
“Jadi saat para pelajar sudah berusia 17 tahun mereka otomatis sudah memiliki e-KTP,” kata Eko.
Sebentar lagi akan berlangsung hajat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu syarat bagi pemilih adalah mereka yang telah memiliki e-KTP."
"Dalam konteks ini Disdukcapil juga akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan perekaman terutama menyasar mereka yang berusia 17 tahun saat pemungutan suara berlangsung.
“Untuk hal ini kami biasanya diajak koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan jumlah data pemilih,” kata Eko.
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.