Berita Semarang

Sastrawan & Kiai Gadungan Bayu Aji Anwari Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara, Setubuhi 6 Santriwati

Sastrawan dan kiai gadungan di Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, perkosa 6 santriwati

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Sastrawan dan kiai gadungan di Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47). 

Dengan deretan bantahan tersebut, Jaksa juga bisa menunjukan bukti-bukti kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa yakni bukti visum korban yang menunjukan ada kekerasan, bukti percakapan di aplikasi pesan, bukti memesan kamar hotal dan bukti-bukti kuat lainnya.

"Logikanya orang dewasa ajak seorang remaja perempuan ke hotel lebih dari satu kali dengan dalih mau membuat tulisan itu tidak logis," imbuh Nia.

Nia mengatakan, kondisi para korban kini masih dalam pemulihan di bawah penanganan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Kasus kekerasan seksual ini sangat berdampak terhadap korban. 

Sampai saat ini, korban masih trauma hingga selalu menangis jika mendapatkan trigger terhadap kasus tersebut.

"Sampai terdakwa keluar dari penjara pun belum tentu korban sembuh dari traumanya," katanya.

Tak hanya dampak psikis, korban juga harus terhambat dalam pendidikan karena kesulitan mengambil ijazah akibat masih menunggak biaya sekolah.

"Korban masih menunggak karena biaya sekolah korban yang dibayarkan orangtua korban melalui terdakwa malah tidak dibayarkan," papar Nia.

Selepas putusan sidang, terdakwa Anwari bakal melakukan banding dari putusan yang dibacakan Ketua sidang Sri Astuti.

Trik Anwari Jerat Korban

Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (47) alias Bayu Aji Anwari selama bertahun-tahun selalu mengincar para santrinya untuk disetubuhi.

Menurut laporan Satreskrim Polrestabes Semarang, korban yang berani speak-up hanya tiga orang. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun saat kejadian di tahun 2021.

Kiai abal-abal ini ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.

Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji manis supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran tanjakan Gombel) ada tiga orang, satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Anwari saat di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved