Pilpres 2024

Wapres Maruf Amin: Menteri Maju Pilpres Salah Gunakan Jabatan atau Fasilitas Negara Baiknya Mundur

Aturan yang menyebut menteri tak perlu mundur saat maju jadi capres-cawapres berpotensi dievaluasi. Menteri dilarang salah gunakan jabatan

Humas Pemprov Jateng
Wakil Persiden RI, KH Maruf Amin, menyampaikan sambutan dalam peresmian 26 MPP secara serentak di Istana Wakil Presiden, Senin (5/12/2022). 

Berbagai pekerjaan dilaksanakan dengan baik oleh para menteri, pun dilaporkan ke presiden dan wakil presiden.

Menurut Ma’ruf, perlu dilakukan evaluasi mendalam untuk mengetahui dampak dari keterlibatan para menteri di pilpres dengan kinerja masing-masing.

“Kinerjanya terganggu enggak, itu yang perlu data, perlu hitung-hitungannya,” katanya.

Lebih lanjut, Ma’ruf meminta masyarakat turut memantau jalannya Pilpres 2024.

Termasuk, mengawasi para menteri yang ikut berkontestasi.

“Apakah dia menjalankan sesuai peraturan, kapan dia harus cuti ketika kampanye, kapan dia sebagai pejabat untuk tidak menyalahgunakan jabatannya, saya kira itu pengawasannya harus dari publik,” tuturnya.

Adapun Pemilu Presiden 2024 diramaikan oleh tiga pasangan capres-cawapres.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tercatat sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1.

Keduanya didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Lalu, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Selanjutnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyanding nomor urut 3.

Capres-cawapres ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.

Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved