Berita Kudus
Alokasi Dana Tak Terduga Kudus Rp6 Miliar, Komisi D DPRD: Bisa Digunakan untuk Penanganan Bencana
Alokasi dana tak terduga Kabupaten Kudus mencapai Rp6 miliar. Dana tersebut bisa digunakan untuk penanggulangan bencana alam.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor: 300-2-3/301/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di wilayah Kabupaten Kudus.
Di dalam SK tersebut, tertulis bahwa status siaga darurat bencana angin kencang, banjir dan longsor di Kabupaten Kudus terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Bupati pada 4 Desember 2023 sampai dengan 31 Mei 2024.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus diminta agar mengambil langkah-langkah dalam menyiapkan dan menyiagakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.
Menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Melakukan pemantauan potensi bencana berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, TNI, Polri, Perangkat Daerah/Instansi terkait, serta unsur masyarakat lainnya.
Serta melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Ali Ihsan mengatakan, Kabupaten Kudus merupakan daerah pertemuan sungai besar.
Sehingga ketika hujan deras berpotensi mengakibatkan banjir lantaran tingginya volume air yang tidak bisa ditampung badan sungai hingga meluap dan jebol.
Ali Ihsan mendukung langkah Pj bupati Kudus dengan mengeluarkan SK siaga darurat bencana, sebagai upaya antisipasi lebih dini dalam bentuk pencegahan terhadap bencana di Kudus.
Terkait kebencanaan, kata dia, BPBD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) sudah memiliki anggaran untuk penanganan bencana dalam bentuk pengadaan logistik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memiliki dana tidak terduga (TT) sebesar Rp 6 miliar yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk penanganan bencana. Utamanya ketika terjadi kedaruratan yang berdampak pada masyarakat luas.
"Anggaran sudah dipersiapkan ketika terjadi bencana karena sudah rutin. Dana TT Rp 6 miliar bisa digunakan untuk kegiatan kedaruratan. Ditambah dengan dana kedaruran di BPBD dan Dinsos-P3AP2KB," terangnya, Selasa (5/12/2023).
Menurut Ali, program antisipasi kebencanaan harus lebih matang dipersiapakan Kabupaten Kudus dengan mengacu pada kebencanaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
BPBD sudah diberikan tambahan anggaran lebih untuk membantu pemenuhan sarana dan prasarana penunjang yang lebih memadai. Baik sarpras penanganan banjir, angin kencang, hingga tanah longsor.
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tiga-desa-di-kecamatan-jati-kudus-banjir-kudus.jpg)