Berita Jepara
Sosialisasi Perda RTRW, Sekda Jepara: Kami Pasti Lindungi Industri Mebel
Sosialisasikan Perda RTRW, Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan Pemkab Jepara akan melindungi industri mebel yang sudah menjadi ikon Kota Ukir.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memasuki tahap sosialisasi.
Pada Rabu (8/11/2023), di Hotel D'Season, Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, sejumlah investor dan organisasi profesi mendapat giliran menyimak sosialisasi ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memastikan, Perda RTRW tidak akan mengikis keberadaan industri mebel di Jepara.
Regulasi tersebut, kata dia, memberi ruang kepada industri mebel berada di semua wilayah.
“Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Sekda Jepara.
Hal itu karena Perda RTRW mewadahi potensi kearifan Kabupaten Jepara.
Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil, diperbolehkan di seluruh kawasan.
Sedangkan perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.
Ketentuannya, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan.
Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan. (*)
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.