Berita Jepara

Sosialisasi Perda RTRW, Sekda Jepara: Kami Pasti Lindungi Industri Mebel

Sosialisasikan Perda RTRW, Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan Pemkab Jepara akan melindungi industri mebel yang sudah menjadi ikon Kota Ukir.

Istimewa
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menyosialisasikan Perda RTRW di Hotel D'Season, Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memasuki tahap sosialisasi.

Pada Rabu (8/11/2023), di Hotel D'Season, Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, sejumlah investor dan organisasi profesi mendapat giliran menyimak sosialisasi ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memastikan, Perda RTRW tidak akan mengikis keberadaan industri mebel di Jepara.

Regulasi tersebut, kata dia, memberi ruang kepada industri mebel berada di semua wilayah.

“Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Sekda Jepara.

Hal itu karena Perda RTRW mewadahi potensi kearifan Kabupaten Jepara.

Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil, diperbolehkan di seluruh kawasan. 

Sedangkan perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.

Ketentuannya, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan. 

Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved