Berita Nasional

Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Jimly akan Putuskan Nasib Paman Gibran dan Putusan MK Sore Ini

Jimly akan tentukan nasib putusan MK dan Anwar Usman pada sore nanti. Jimly disorot karena nyatakan dukung Prabowo, anaknya pengurus & caleg Gerindra.

|
Tribunnews.com/Herudin
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashiddiqie. Jelang putusan MKMK, Jimly disorot karena pernah nyatakan dukung Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024, serta anaknya merupakan Wasekjen Gerindra yang juga merupakan caleg Gerindra. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), perhatian tertuju pada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Jimly yang akan menentukan nasib putusan MK dan Ketua MK serta hakim MK yang dilaporkan melanggar etik, pada Selasa (7/11/2023).

Sorotan tajam diarahkan kepada Jimly sebagai Ketua MKMK lantaran ia pernah secara terang-terangan mendukung Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Integritas Anggota MKMK Jimmly Ashiddiqie Diragukan, Nyatakan Dukung Prabowo, Anak Caleg Gerindra

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kantongi Bukti Kebohonan Anwar Usman dan Pelanggaran Etik Hakim

Baca juga: Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie: Akal Sehat Sekarang Lagi Terancam oleh Dua Iblis

Selain itu, anak dari Jimly, yakni Robby Ferliansyah Ashiddiqie, merupakan pengurus Partai Gerindra, tepatnya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) dan juga caleg Gerindra.

Diketahui, MKMK dijadwalkan membacakan putusan etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain pada sore nanti.

Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka -anak pertama Jokowi yang menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Sebelumnya, per Jumat lalu, MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Menurut dia, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.

Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK.

Semua hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.

Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo menjadi hakim yang terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).

Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved