Berita Nasional

Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Jimly akan Putuskan Nasib Paman Gibran dan Putusan MK Sore Ini

Jimly akan tentukan nasib putusan MK dan Anwar Usman pada sore nanti. Jimly disorot karena nyatakan dukung Prabowo, anaknya pengurus & caleg Gerindra.

|
Tribunnews.com/Herudin
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashiddiqie. Jelang putusan MKMK, Jimly disorot karena pernah nyatakan dukung Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024, serta anaknya merupakan Wasekjen Gerindra yang juga merupakan caleg Gerindra. 

Bukan kasus sulit

Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).

MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan Jumat lalu.

MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagi pula kasus ini tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.

"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.

Keyakinan bahwa kasus ini bukan kasus sulit membuat MK berani menempuh pemeriksaan cepat dan hanya bekerja praktis selama dua pekan.

Jimly belum dapat menjamin apakah putusan etik ini bisa mengoreksi putusan MK dan berdampak pada pencalonan di KPU RI, tapi yang jelas, putusan ini akan memberi kepastian hukum.

Oleh karena itulah, dan juga karena pembuktiannya yang tidak sulit, Jimly dkk siap memutus perkara hari ini, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti di KPU RI.

Bagaimana nasib Gibran?

Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.

Jimly yang dikenal progresif itu meminta semua pihak menunggu putusan MKMK.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ungkapnya.

"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7," pungkas Jimly.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved