Berita Nasional
Respon Temuan PBHI Ihwal Janggalnya Putusan MK, Pakar Hukum UAJ: MK Lakukan Kesalahan Fatal
Pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta menilai MK telah melakukan kesalahan fatal, terkait dokumen gugatan yang tak ditandatangani.
"Jika berat ya sebaiknya diberhentikan atau berhenti dengan hormat,” jelasnya.
Dia menilai majelis hakim panel pemeriksa perkara pendahuluan telah kecolongan.
Semestinya, hal semacam ini menurutnya tidak terjadi di lingkungan hakim MK.
“Jelas kecolongan dan ini tidak bisa dianggap musibah. Ini keteledodaran yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan hakim MK yang putusannya sering lebih konstitusional daripada konstitusi."
"Ibarat MK itu konstitusinya konstitusi. Kacau sudah ini Mahkamah Konstitusi yang seperti ini,” tegasnya.
Hestu menambahkan, MK ketika menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada hakikatnya melaksanakan court of law (mengadili sistem hukum).
Dalam fungsi tersebut MK lebih dominan melakukan tekstual hermeneutik alias penafsiran tekstual.
Penafsiran yang demikian ini, menurutnya harus menggunakan pendekatan-pendekatan yang komprehensif baik dalam tataran formal maupun materiil.
Dalam tataran formal, maka bukti-bukti otentik sebagai pendukung bukti materiil yang berisi tafsir-tafsir teori harus seimbang.
“Oleh karenanya ketika otentifikasi tidak terpenuhi, semisal tidak ada tanda tangan pemohon dan kuasa hukum, maka sejatinya MK sudah melakukan kesalahan fatal dalam menjalankan fungsi court of law."
"Inilah prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh hakim MK ketika melakukan pengujian UU terhadap UUD."
"Ini menguji sistem hukum jadi semua aspek hukum baik formal maupun material harus lengkap,” jelasnya.
Pakar hukum Unsoed: putusan bisa dibatalkan
Dilansir Tribunnews.com, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan yang luar biasa menjelang Pemilu 2024.
Kini bola berada di tangan Majeliis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.