Berita Kudus

Apa yang Didapat Petugas Kejaksaan setelah Geledah Kantor KONI Kudus? Berikut Daftarnya

Apa yang didapat petugas kejaksaan dari penggeledahan kantor KONI Kudus? Petugas menyita sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
DIANGKUT MOBIL - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memasukkan dokumen hasil penggeledahan di kantor KONI Kudus di bilangam Balai Jagong Kudud, Kakis (2/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membawa sejumlah dokumen dari Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).

Barang-barang yang dibawa tersebut hasil penggeledahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD ke KONI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan yang pihaknya lakukan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan oleh para saksi yang diperiksa. Untuk itu pihaknya perlu melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut petugas dari Kejari Kudus membawa sejumlah dokumen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas Kejaksaan Geledah Kantor KONI Kudus, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Ihwal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kajari: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Di antara dokumen yang dibawa tersebut yaitu laporan pertanggungjawaban KONI Kudus tahun 2020, 2021, dan 2022.

Selain itu ada juga laptop dari kesekretariatan KONI Kudus yang turut serta diambil petugas kejaksaan.

Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam boks plastik dan kardus.

Selain itu para petugas juga tampak membawa tumpukan berkas berjilid-jilid lalu dimasukkan ke dalam mobil mereka. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB.

“Dokumen lain (yang kami bawa) tentang tata kelola dana hibah beserta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga."

"Kami akan lokalisir, kemudian kami pilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban itu sendiri,” tandas Henriyadi.

Berkaitan dengan penetapan tersangka, katanya, pihaknya belum bisa memastikan.

Yang saat ini pihaknya lakukan yaitu melengkapi alat bukti yang sudah ada. Dia menargetkan bulan ini sudah kelar dan sudah ada penetapan tersangka.

Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan, Kejaksaan menemukan penyelewengan dana hibah KONI Kudus mencapai Rp1,6 miliar pada tahun 2021 dan 2022. Katanya, jumlah tersebut bisa saja lebih.

Terkait dengan upaya penuntasan kasus tersebut, Kejari Kudus sedikitnya sudah memanggil 60 saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi tersebut meliputi pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet, unsur pemerintah.

Bahkan jika memang diperlukan, pihaknya akan memanggil mantan bupati untuk dimintai keterangan.

Sementara Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya mengatakan, pihaknya kooperatif atas apa yang dilakukan kejaksaan di kantor KONI demi penegakan hukum.

Dia mengatakan, sejumlah pengurus KONI juga turut diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI dari hibah APBD.

Beberapa ruang yang diperiksa, katanya, yaitu ruang staf, sekretariat, ruang ketua, dan brankas.

Sebagian besar dokumen ada di brankas.

Kemudian di sekretariatan juga ada laptop yang juga turut diangkut petugas kejaksaan.

Kejari geledah kantor KONI Kudus

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro.

Ada sekitar 15 pegawai kejaksaan dalam penggeledehan ini. Mereka tiba di kantor KONI Kudus sekitar pukul 09.48 WIB.

Mereka membawa rompi berwarna hitam merah dengan tulisan di punggung Satuan Khusus.

Dari balik jendela tampak petugas kejaksaan menyisir beberapa ruang termasuk ruang Ketua KONI.

Penggeledehan ini berlangsung tertutup. Sementara di luar kantor KONI sejumlah anggota polisi berjaga.

Sampai berita ini diturunkan, petugas kejaksaan masih berada di dalam kantor KONI.

Sebelumnya Kejari Kudus menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022.

Pada tahun tersebut KONI Kudus mendapat hibah dari APBD sebesar Rp10,9 miliar.

Rinciannya pada APBD murnu sebesar Rp 8,4 miliar kemudian pada APBD perubahan sebesar Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ternyata ada nominal Rp295 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam kasus tersebut sedikitnya ada 60 saksi yang sudah diperiksa Kejari Kudus.

Mereka terdiri atas atlet, pengurus cabang olahraga, termasuk anggota dewan. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved