Berita Kudus

Ihwal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kajari: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Kajari Kudus Henriyadi W Putro menyebut penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kudus masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.

Setelah hitungan kerugian negara tersebit keluar, kejaksaan baru bisa melakukan penetapan tersangka.

"Teman-teman penyidik sampai saat ini masih konsisten untuk menyelesaikan penanganan perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro, Jumat (20/10/2023).

Henri berharap perkara tersebut bisa terus berlanjut sampai tuntas.

Saat ini pihaknya masih menunggu hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Doakan mudah-mudahan kami tetap bisa mengawal proses ini," kata Henriyadi.

Sampai saat ini memang belum ada penetapan tersangka atas perkara tersebut.

Henri mengatakan, hal itu bukan terlambat.

Sebab pihaknya masih menunggu dan koordinasi dengan BPKP terkait hitungan kerugian negara.

"Mudah-mudahan perhitungan keuangan kerugian negara bisa cepat keluar sehingga langsung bisa menetapkan (tersangka)."

"Untuk waktu (hitungan kerugian negara) kami tergantung dengan BPKP," katanya.

Sedikitnya sudah ada 60 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Henri menambahkan, pihaknya juga melakukan pemantapan pemeriksaan atas saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Para saksi yang turut diperiksa yakni pengurus KONI Kudus, atlet, sampai pengurus cabang olahraga. 

Kasus ini bergulir karena ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022.

Pada tahun 2022 KONI Kudus mendapat hibah sebesar Rp10,9 miliar dari APBD Kudus.

Rinciannya pada APBD murni sebesar Rp8,4 miliar kemudian pada APBD perubahan sebesar Rp2,5 miliar.

Saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan ternyata ada nominal Rp 295 juta yang tidak sesuai peruntukannya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved