Kontroversi Mahkamah Konstitusi
Daftar 16 Guru Besar Pengajar Hukum Tata Negara yang Laporkan Anwar Usman Hari Ini
16 guru besar dan pengajar hukum tata negara melaporkan Ketua MK Anwar Usman pada hari ini Kamis (26/10/2023). Mereka meminta putusan MK dibatalkan
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Reaksi negatif terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas putusannya untuk memuluskan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal calon presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, kembali terjadi.
Keputusan Anwar Usman dianggap mencederai konstitusi, karena keputusannya yang dinilai sangat kontroversi, dan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan.
Kali ini, 16 Guru Besar danPengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan Anwar Usman.
Baca juga: Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie: Akal Sehat Sekarang Lagi Terancam oleh Dua Iblis
Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman
Baca juga: Putusan MK Pastikan Tiket Prabowo-Gibran Aman untuk Bisa Maju pada Pilpres 2024
Anwar diduga melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Keterangan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.tv, Kamis (26/10/2023).
“(Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara -red) Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Kurnia.
Kurnia menuturkan, penyerahan laporan tersebut akan dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023 pada Pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” jelas Kurnia.
“Para Pelapor juga melihat bahwa rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan."
"Yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung,” terang Kurnia lebih lanjut.
Sebagai informasi, 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi tersbut:
- Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D
- Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C
- Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
- Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
- Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H
- Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H
- Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M
- Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H
- Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D
- Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
- Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M
- Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Putusan MK bisa dibatalkan?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa."
"Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman-1710.jpg)