Pilpres 2024

Putusan MK Pastikan 'Tiket' Prabowo-Gibran Aman untuk Bisa Maju pada Pilpres 2024

Putusan MK soal batas usia capres-cawapres pastikan tiket untuk Prabowo-Gibran maju dalam konstestasi Pilpres 2024 aman.

Istimewa via Tribunnews.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, bersama Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dalam sebuah acara. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atau uji materi batas usia capres-cawapres memastikan tiket untuk Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti konstestasi Pilpres 2024 aman.

Tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diwarnai oleh drama gugatan batas usia capres-cawapres, yang dilayangkan berbagai pihak.

Di antaranya, terkait gugatan batas usia minimal dan batas usia maksimal capres-cawapres, hingga soal pembatasan pelanggar HAM dilarang ikut dalam konstestasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Bisa Jadi Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Almas Anak Boyamin Saiman

Baca juga: Tolak Gibran Cawapres, Warga Adat NTT Gelar Ritual di Patung Jokowi: Jangan Dipaksakan

Baca juga: Ahli Hukum Pendukung Demokrasi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Anwar Usman

Kiwari, MK memutuskan gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada dalam aturan.

"Berkenaan dalil para pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (Nomor) 7 (Tahun) 2017 tidak mengatur syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023) siang.

Menurut Daniel, hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional.

"Setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan obyek permohonan.

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu.

Diketahui, putusan tersebut membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved