Kriminal dan Hukum
Penjual Salad Buah di Jepara Tendang Tetangganya hingga Korban Tewas Tersungkur, Ini Motifnya
Penjual salad buah di Kecamatan Nalumsari, Jepara nekat habisi nyawa tetangganya. Motifnya, tersangka dendam karena sering dihina dan dibully korban.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Namun nyawanya tidak tertolong.
Hal ini juga diakui korban saat ditanya awak media.
Tersangka mengaku hanya menendang korban.
Pengakuan ini sekaligus membantah bahwa ia memukul kepala korban dengan palu.
Dugaan inu mencuat karena ditemukan palu yang dibawa tersangka.
Tersangka juga membantah aksi nekatnya dipicu rasa cemburu karena istrinya digoda.
Dia menegaskan, kejadian ini karena rasa jengkel kepada perilaku korban yang kerap menghina dan membully dirinya.
Antara tersangka dan korban saling mengenal meski tidak dekat.
Mereka tinggal di desa yang sama, Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari.
Rumah mereka berdua hanya berbeda RT.
Pengakuan tersangka, korban kerap melakukan tindakan yang mengarah ke pembullyan saat bertemu dirinya.
Dia juga tidak tahu apa alasan korban melakukan hal itu.
Kapolres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.