Berita Nasional
Di Tengah Ramai Plesetan 'Mahkamah Keluarga', MK Sudah Teken Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut putusan gugatan usia capres-cawapres telah diteken, di tengah ramai plesetan MK jadi Mahkamah Keluarga.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Di tengah keriuhan pro-kontra gugatan atau uji materi batas usia calon presiden - wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun, menggema plesetan MK dari Mahkamah Konstitusi menjadi 'Mahkamah Keluarga'.
Hal ini tak lepas dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitkan dengan upaya Prabowo Subianto menggandeng Gibran -yang belum genap berusia 40 tahun, sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Baca juga: Mahfud Sindir MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Sederhana Sih, Kok Terlalu Lama Memutus
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM: MK Jangan Jadi Alat Meloloskan Hasar Satu Keluarga Tertentu
Baca juga: Relawan Bolone Mase Tegal Raya Gelar Istigasah Berdoa Tuntutan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Di tengah keriucah plesetan Mahkamah Keluarga, MK disebut telah meneken putusan gugatan batasan usia capres-cawapres tersebut.
Meski telah diteken, putusan judicial review tersebut baru akan dibacakan oleh majelis hakim MK pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal isu tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan pada 9 Oktober 2023.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya lagi.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.