Berita Jepara

Serikat Buruh Minta UMK Jepara 2024 Minimal Rp3 Juta, FSPMI: Hasil Survei Hidup Layak

Serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara meminta upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2023 minimal Rp3 juta.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ketua KC FSPMI Jepara Raya Yopy Priambudi saat memberikan keterangan kepada tribunmuria.com, Senin (8/10/2023), terkait usulan kenaikan UMK Jepara 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya telah melakukan perhitungan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota 2024.

Mereka meminta upah pada tahun mendatang naik sebesar 35 persen.

Atau untuk Jepara menjadi sebesar Rp3.066.910. Naik hampir Rp 800 ribu dari UMK 2023 yang mencapai Rp2.272.627, 00.

Baca juga: Tok! UMK Jepara 2023 Resmi Diusulkan, Naik 7,8 Persen atau Rp164.000

Baca juga: Apindo Jepara Tolak Usulan UMK Jepara 2023: Permenaker 18/2022 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Jumlah itu telah melewati perhitungan yang matang. Karena berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak di Jepara.

FSPMI membeberkan, dari hasil survei yang mereka lakukan upah untuk hidup layak di Jepara sebesar Rp2 891.536,91. 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopy Priambudi menerangkan, kenaikan 35 persen itu didasarka pada hasil survei kebutuhan hidup layak 27,28 persen.

Lalu dijumlahkan dengan nilai inflasi 2, 49 persen dan pertumbuhan ekonomi di Jateng mencapai 5, 23 persen.

Adapun survei kehidupan layak di Jepara ini mereka lakukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Jepara. Di Pasar Welahan, Kalinyamatan, dan Mlonggo

Pihaknya telah menyerahkan konsep perhitungan kenaikan upah ini kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Usulan konsep ini juga telah mereka sampaikan saat rapat pra pembahasan UMK Kabupaten Jepara 2024 di Command Centre, Senin (9/10/2023). 

“Di rapat itu, tidak ada pembahasan siginifkan. Karena dari pemerintah belum mengetahui formula perhitungan yang dipakai,” kata Yopy kepada tribunmuria.com.

Yopi berharap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memperhatikan usulan dari buruh. Karena usulan tersebut untuk menjaga kesejahteraan masyarakat Jepara.

Setelah ini. KC FSPMI Jepara Raya berkoordinasi dengan FSPMI di Semarang.

Pihaknya telah mengajukan surat audiensi dengan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. 

Namun pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Pemprov Jateng kapan audiensi itu bakal berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved