Berita Jepara

Alasan Pemkab Jepara Sterilkan Alun-alun 1 dari PKL: Kami Tidak Melarang, tapi . . .

PKL yang berada di Alun-alun 1 Jepara akan segera direlokasi, karena peruntukan tempat itu bukan untuk PKL melainkan tempat terbuka.

Istimewa
Kepala Dinasi Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara Arif Darmawan memimpin diskusi lintas sektoral yang dilaksanakan, di Ruang Coman Center Diskominfo Jepara, Jumat (6/10/2023). Hadir juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Zamroni Lestiaza, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, Sekdin Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Khumaidah, Kabid Penataan DLH Hermawan Oktavianto. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-alun 1 Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan peruntukannya.

Sebagai area publik, Alun-alun Jepara I dan jalan protokol harus bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputar Alun-Alun Jepara 1, dinilai menganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan area publik.

Termasuk mengganggu para pejalan kaki dan masyarakat yang berolahraga di sore hari. 

Hal ini disampaikan saat diskusi lintas sektoral yang dilaksanakan, di Ruang Coman Center Diskominfo Jepara, Jumat (6/10/2023).

Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Zamroni Lestiaza, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, Sekdin Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Khumaidah, Kabid Penataan DLH Hermawan Oktavianto, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Arif Darmawan. 

"Kami tidak melarang adanya PKL untuk berjualan, tapi harus sesuai tempat dan peruntukannya," ungkap Zamroni. 

Sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017 tentang Lokasi Perdagangan Untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik.

Antara lain, SCJ, Jl Yos Sudarso, Jl Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl Kolonel Sugiono, Depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl. Untung Suropati, dan Jl Pati Unus.  

Dengan berkembangnya waktu, ada beberapa lokasi yang perlu dievauasi kembali atau ditambahkan.

Seperti halnya yang perlu ditambahkan sebagai kawasan PKL yaitu, Jl Hos Cokroaminoto, dan Jl. Mangunsarkoro (Sabtu dan Minggu untuk kuliner).

Selain itu, dari 14 lokasi yang sudah ditetapkan juga akan ada yang akan dihapus. 

“Ini akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pj Bupati Jepara."

"Karena mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan, dan juga kenyamanan,” ungkap Zamroni. 

Disampaikan, penertiban ini tidak semata-mata karena adanya penilaian Adipura.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved