Berita Kendal

Investor Gugat Pembatalan Ruislag Tanah Kas Desa Brotomulyo ke PTUN, Ini Kata Inspektorat Kendal

Inspektorat Kendal batalkan kesepakatan tukar guling tanah kas Desa Brotomulyo, Kecamatan Cepiring, investor pengelola gugat Bupati Kendal ke PTUN.

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Sri Rahayu, Direktur PT Rahayu Sido Sukses, menunjukkan bukti persetujuan ruislag atau tukar guling tanah kas desa Brotomulyo oleh Bupati Kendal di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Kini, Inspektorat Kendal membatalkan kesepakatan tersebut. 

Tavip mengakui jika pembatalan rislah tukar guling tanah kas desa di Desa Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal tidak berdasarkan pemeriksaan di tim 9.

"Iya memang kami tidak memeriksa. Hanya mencari informasi saja. Pada intinya kami ingin menyelamatkan aset desa," tegasnya.

Tavip menegaskan, titik berat pembatalan rislah tukar guling tersebut karena nilai tukarnya yang tidak sesuai.

"Lebih ke situ titik berat kami. Informasi terakhir di Kejaksaan Negeri sudah ke tahap penyidikan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved