Berita Kendal

Investor Gugat Pembatalan Ruislag Tanah Kas Desa Brotomulyo ke PTUN, Ini Kata Inspektorat Kendal

Inspektorat Kendal batalkan kesepakatan tukar guling tanah kas Desa Brotomulyo, Kecamatan Cepiring, investor pengelola gugat Bupati Kendal ke PTUN.

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Sri Rahayu, Direktur PT Rahayu Sido Sukses, menunjukkan bukti persetujuan ruislag atau tukar guling tanah kas desa Brotomulyo oleh Bupati Kendal di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Kini, Inspektorat Kendal membatalkan kesepakatan tersebut. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Investor pengelola tanah hasil tukar guling di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal menggugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut atas dasar kerugian materi, karena Bupati Kendal Dico Ganinduto telah melakukan pembatalan ruislag atau tukar guling tanah kas desa.

Padahal sebelum dibatalkan, Bupati Kendal telah menyetujui tukar guling tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 18 April 2022.

Sebelum sidang perdana gugatan di PTUN Semarang, kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, mengatakan gugatan tersebut sudah disampaikan kepada PTUN pada Jumat 22 September 2023.

"Hari ini kami menghadiri undangan sidang perdana atas gugatan tersebut. Ini karena klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat pembatalanruislag atau tukar guling yang dilakukan oleh Bupati Kendal," ujarnya, Selasa (3/10/2023) saat ditemui di PTUN Semarang.

Menurut Nur Fadeli, kerugian yang dialami kliennya itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Itu pun belum termasuk biaya lain-lain yang digunakan untuk proses pembangunan proyek perumahan subsidi.

"PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat dalam proses tukar guling tanah kas desa itu. Lantas Inspektorat Kendal merekomendasikan pembatalan."

"Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia ruislag tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan ruislag secara sepihak," paparnya.

Nur Fadeli mengaku sudah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan diajukan, tidak ada jawaban yang memuaskan dari Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Menurut kami tidak ada itikad baik. Sehingga kami melakukan gugatan kepada Bupati Kendal," tambahnya.

Sebagai informasi, PT Rahayu Sido Sukses adalah investor yang mengelola tanah milik petani yang semula adalah hasil tukar guling tanah kas desa.

Direktur PT Rahayu Sido Sukses, Sri Rahayu menegaskan, pelaporan terhadap Bupati Kendal karena adanya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, yang ditandatangani oleh Bupati Kendal Dico Ganindito.

"Inspektorat Kendal beralasan jika tanah kas desa sebelumnya dalam keadaan produktif. Padahal faktanya sebelum tukar guling, tanah tersebut hanya berupa rawa-rawa yang diperkuat oleh kajian dari Dinas Pertanian Kendal yang menjadi bagian dari tim 9," ujarnya, saat ditemui Selasa (26/9/2023).

Ia melanjutkan, pembatalan Inspektorat terhadap rislah tukar guling tersebut karena prosesnya tidak diketahui oleh pihak desa dan Bupati Kendal.

"Itu salah besar. Bupati Kendal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa rislah tukar guling tersebut disetujui pada 18 April 2022. Artinya proses tersebut sudah selesai dan tanah hasil tukar guling berhak kami kelola. Karena kami membelinya dari para petani," tegasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved