Berita Jepara

Tak Rekam Penyaluran Solar Subsidi SPBU Bapangan Jepara Disanksi, 1 Bulan Tak Disetori BBM Ini

Menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi, SPBU Bapangan Jepara dijatuhi sanksi Pertamina, satu bulan tidak diberi jatah solar subsidi.

|
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
Ilustrasi pembelian solar bersubsidi - Menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi, SPBU Bapangan Jepara dijatuhi sanksi Pertamina, satu bulan tidak diberi jatah solar subsidi. 

Menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi, SPBU Bapangan Jepara dijatuhi sanksi Pertamina, satu bulan tidak diberi jatah solar subsidi.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - SPBU di Desa Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara mendapat sanksi dari PT Pertamina.

Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran. 

Akibat adanya sanksi ini di depan SPBU itu kini tertempel baliho bertuliskan "SPBU Ini dalam Pembinaan".

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan karena SPBU tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV, terkhusus penyaluran BBM biosolar subsidi.

Menurutnya perekaman aktivitas penyaluran BBM bersusbisi dengan cctv merupakan bentuk tanggungjawab SPBU

Selain itu juga SPBU wajib melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan hal tersebut, kami akan memberikan pembinaan kepada SPBU 44.594.08, Kabupaten Jepara berupa penghentian pasokan BBM biosolar subsidi sementara selama 30 hari," kata Brasto saat dihubungi tribunmuria.com, Rabu (20/9/2023).

Sanksi ini berlaku sejak 14 September 2023 hingga 13 Oktober 2023.

Brasto menambahkan, selama penerapam sanksi tersebut, konsumen dapat membeli BBM non-subsidi seperti dexlite atau pertamina dex.

Atau beralih membeli BBM subsidi di SPBU terdekat.

SPBU Pulodarat distribusi solar bersubsidi

Terpisah, SPBU 44.594.16 yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mendapat sanksi dari Pertamina.

Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi jenis solar.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, pihaknya menemukan SPBU tersebut melakukan transaksi anomali biosolar.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved