Berita Jepara
Tak Rekam Penyaluran Solar Subsidi SPBU Bapangan Jepara Disanksi, 1 Bulan Tak Disetori BBM Ini
Menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi, SPBU Bapangan Jepara dijatuhi sanksi Pertamina, satu bulan tidak diberi jatah solar subsidi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Menyalahi aturan pendistribusian BBM bersubsidi, SPBU Bapangan Jepara dijatuhi sanksi Pertamina, satu bulan tidak diberi jatah solar subsidi.
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - SPBU di Desa Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara mendapat sanksi dari PT Pertamina.
Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Akibat adanya sanksi ini di depan SPBU itu kini tertempel baliho bertuliskan "SPBU Ini dalam Pembinaan".
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan karena SPBU tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV, terkhusus penyaluran BBM biosolar subsidi.
Menurutnya perekaman aktivitas penyaluran BBM bersusbisi dengan cctv merupakan bentuk tanggungjawab SPBU.
Selain itu juga SPBU wajib melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehubungan hal tersebut, kami akan memberikan pembinaan kepada SPBU 44.594.08, Kabupaten Jepara berupa penghentian pasokan BBM biosolar subsidi sementara selama 30 hari," kata Brasto saat dihubungi tribunmuria.com, Rabu (20/9/2023).
Sanksi ini berlaku sejak 14 September 2023 hingga 13 Oktober 2023.
Brasto menambahkan, selama penerapam sanksi tersebut, konsumen dapat membeli BBM non-subsidi seperti dexlite atau pertamina dex.
Atau beralih membeli BBM subsidi di SPBU terdekat.
SPBU Pulodarat distribusi solar bersubsidi
Terpisah, SPBU 44.594.16 yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mendapat sanksi dari Pertamina.
Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi jenis solar.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, pihaknya menemukan SPBU tersebut melakukan transaksi anomali biosolar.
| Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
|
|---|
| Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
|
|---|
| Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
|
|---|
| Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/nelayan-isi-solar-spbn-tegalsari-tegal.jpg)