Berita Jepara

SPBU Pulodarat Jepara Disanksi Pertamina, Gara-gara 'Mainkan' Transaksi Solar Subsidi Rp21 Juta

SPBU Pulodarat Jepara dijatuhi sanksi oleh Pertamina karena diduga memainkan transaksi penjualan solar bersubsidi senilai Rp21 juta.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Jeriken milik nelayan tertata rapi saat demonstrasi kelangkaan solar di SPBU di Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu. 

SPBU Pulodarat Jepara dijatuhi sanksi oleh Pertamina karena diduga memainkan transaksi penjualan solar bersubsidi senilai Rp21 juta.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - SPBU 44.594.16 yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, mendapat sanksi dari Pertamina.

Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi jenis solar.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, pihaknya menemukan SPBU tersebut melakukan transaksi anomali biosolar.

Transaksi itu terjadi pada 11-12 Agustus 2023.

Dalam kurun waktu tujuh jam atau sejak pukul 22.00-05.00 WIB itu terdapat 21 kali transaksi biosolar subsidi dengan total Rp21 juta.

Tiap transaksi nilainya Rp1 juta.

"Saat dilakukan pengecekan  CCTV, SPBU itu tidak dapat memberikan rekamannya," kata Brasto saat dihubungi tribunmuria.com, Rabu (20/9/2023).

Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pihaknya memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian pasokan biosolar subsidi sejak 11 September 2023 hingga 10 Oktober 2023. 

Atau praktis, selama satu bulan itu, SPBU tersebut tidak bisa melayani penjualan solat kepara konsumen.

Menurutnya, pembelian biosolar subsidi per kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala BPH Migas.

Peruntukkan biosolar subsidi juga sudah diatur Perpres 191/2014.

Atas dasar itu, SPBU berkewajiban melaksanakan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya senantiasa mengawasi transaksi mencurigakan dan CCTV untuk memastikan penyaluran biosolar subsidi tepat sasaran.

Dia juga mempersilakan kepada masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan konsumen yang menyalahgunakan BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menjual biosolar subsidi ke industri. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved