Kriminal dan Hukum

Rusgianto Ingin Kejari Seret Pelaku Lain Jadi Tersangka Korupsi BUMDesma Pati, Ini Sosoknya

Tersangka kasus korupsi BUMDesma Pati, Rusgianto, ingin pihak lain yang turu menikmati aliran dana dari kasus ini turut diseret jadi tersangka

Istimewa
Tiga tersangka kasus korupsi penyelewengan dana modal Bumdesma Pati mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (5/9/2023) malam. 

Tersangka kasus korupsi BUMDesma Pati, Rusgianto, ingin pihak lain yang turu menikmati aliran dana dari kasus ini turut diseret jadi pesakitan dan dipenjara.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Tersangka kasus penyelewengan dana modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) meminta penegak hukum ikut menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Rusgianto, Irwan Wahyu Utomo, saat dihubungi TribunMuria.com via sambungan telepon, Jumat (8/9/2023).

Rusgianto adalah Ketua Bumdesma Pati yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca juga: Gunakan Modal BUMDesma Pati Rp1,5 Miliar untuk Investasi Ilegal, Tiga Pengelola Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (5/9/2023) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Bumdesma ini.

Mereka ialah Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati Rusgianto, Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) Reza Adiswasono, dan Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (MDP) Herman Suprianto.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma.

Akibat penyimpangan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

"Perkembangan proses hukum saat ini, kemarin baru di-BAP lagi. Sementara baru itu. Terkait yang disangkakan, sesuai BAP, dia (Rusgianto) mengakui perbuatannya," ujar Irwan.

Namun, kata Irwan, Rusgianto ingin orang lain yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, ada satu orang lagi yang punya peran vital dalam kasus penyelewengan dana Bumdesma Pati ini.

"Jadi dana mengalir ke seseorang, tapi sampai sekarang Kejaksaan kesulitan karena (yang bersangkutan) tidak berada di tempat."

"Mau ditetapkan tersangka, tapi masih belum bisa diperiksa. Jadi belum bisa ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap dia.

Ditanya ada berapa orang yang menurut Rusgianto berperan dalam kasus korupsi ini, Irwan mengatakan baru satu orang yang disebutkan.

"Perkiraan baru satu orang. Dia tidak terlibat kepengurusan Bumdesma. Di luar Bumdesma, tapi terlibat menerima aliran dana," jelas dia.

Untuk diketahui, Bumdesma Pati merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki desa-desa yang ada di Pati.

Dari total 401 desa yang ada di Pati, hanya 159 desa yang melakukan penyertaan modal.

Bumdesma yang diberi nama Mandiri Sejahtera ini lalu membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.

Terbentuklah PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) yang mengoperasikan unit usaha Klinik BUMDes Sehat dan BUMDes Co-Working Space.

Selanjutnya, lewat kerjasama dengan PT Mitra BUMDes Nusantara, PT MBSP juga mendirikan anak perusahaan, yakni PT Mitra Desa Pati (MDP).

PT MDP bergerak di bidang infrastruktur dan pertanian.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati berlangsung sejak 2018 sampai 2022.

Erwin menyebut, 159 desa yang bergabung menyetorkan modal dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp20 juta sampai Rp100 juta.

"Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, oleh pengurus Bumdesma dana itu ditransfer sebagian ke PT MBSP yang menjalankan unit-unit usaha," jelas dia, Rabu (6/9/2023).

Erwin menyebut, total "patungan modal" dari 159 desa mencapai Rp5,85 miliar. 

Namun, oleh tersangka Rusgianto, dana itu tidak disetorkan seluruhnya, melainkan hanya Rp4,7 miliar. 

"Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG (Rusgianto-red.)," terang Erwin.

Uang modal yang telah disetorkan itu, oleh PT MBSP digunakan untuk mendirikan lima klinik kesehatan. 

Lalu, kata Erwin, sisa uangnya digunakan oleh tersangka Reza Adiswasono untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham.

Investasi "diam-diam" itu ternyata merugi. Lima klinik yang didirikan PT MBSP juga tutup.

Akibatnya, keuangan negara rugi Rp1,5 miliar tepatnya Rp1.516.518.575.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

"Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp1,5 miliar," ujar Erwin.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved