Berita Jepara
Kini Warga Jepara Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran, Bisa Lewat Aplikasi IKD Per September 2023
Warga Jepara kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, di antaranya akta kelahiran, dengan mengajukan melalui aplikasi IKD
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
- Warga Jepara kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, di antaranya akta kelahiran.
- Pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan warga Jepara melalui aplikasi IKD
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Mulai September 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara membuka 5 jenis layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal KTP Digital.
Kelima layanan tersebut adalah Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran belum memiliki NIK, pindah penduduk, perubahan golongan darah, dan cetak KK.
"Sebelumnya, IKD juga bisa digunakan untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)."
"Untuk mendapatkan 5 layanan tersebut, warga tidak perlu mengajukan di layanan online Pindang Cemplung, Kios Adminduk, kecamatan dan dinas, tetapi cukup melalui aplikasi IKD."
"Jadi syarat utamanya warga harus memiliki aplikasi IKD di _handphone_," kata Kepala Dinas Disdukcapil Abdul Syukur, Senin (4/9/2023).
Pihaknya menjamin pengajuan lewat aplikasi IKD lebih simpel dan cepat karena persyaratan lebih sedikit ketimbang layanan online maupun tatap muka.
Oleh karena itu, Abdul Syukur meminta agar semua warga Jepara yang sudah memiliki KTP el, dapat registrasi IKD di kecamatan, dinas maupun di layanan keliling di sekolah-sekolah, pabrik, dan alun-alun.
"Semua layanan melalui IKD gratis dan warga bisa mencetak dokumen secara mandiri di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP)," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Wahyanto, mengatakan layanan ini sebenarnya dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pemilik aplikasi IKD.
"Ada 8 layanan yang bisa diakses melalui aplikasi IKD dan kabupaten diberikan keleluasaan untuk memilih beberapa layanan tersebut."
"Kita memilih 5 layanan berdasarkan kemampuan kita."
"Lima layanan ini akan terus kita evaluasi dan harapannya 8 layanan dapat dilaksanakan di waktu-waktu mendatang."
"Tiga layanan yang belum bisa kita berikan, yaitu akta kematian, cetak biodata WNI, dan pisah/pecah KK", kata Wahyanto. (*)
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.