Berita Jepara

Kini Warga Jepara Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran, Bisa Lewat Aplikasi IKD Per September 2023

Warga Jepara kini lebih mudah mengurus administrasi kependudukan, di antaranya akta kelahiran, dengan mengajukan melalui aplikasi IKD

Diskominfo Jepara
Sejumlah warga mengantre mengurus dokumen kependudukan pada layanan keliling yang disediakan Disdukcapil Kabupaten Jepara, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Mulai September 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara membuka 5 jenis layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal KTP Digital.

Kelima layanan tersebut adalah Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran belum memiliki NIK, pindah penduduk, perubahan golongan darah, dan cetak KK. 

"Sebelumnya, IKD juga bisa digunakan untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)."

"Untuk mendapatkan 5 layanan tersebut, warga tidak perlu mengajukan di layanan online Pindang Cemplung, Kios Adminduk, kecamatan dan dinas, tetapi cukup melalui aplikasi IKD."

"Jadi syarat utamanya warga harus memiliki aplikasi IKD di _handphone_," kata Kepala Dinas Disdukcapil Abdul Syukur, Senin (4/9/2023).

Pihaknya menjamin pengajuan lewat aplikasi IKD lebih simpel dan cepat karena persyaratan lebih sedikit ketimbang  layanan online maupun tatap muka.

 Oleh karena itu, Abdul Syukur meminta agar semua warga Jepara yang sudah memiliki KTP el, dapat registrasi IKD di kecamatan, dinas maupun di layanan keliling di sekolah-sekolah, pabrik, dan alun-alun. 

"Semua layanan melalui IKD gratis dan warga bisa mencetak dokumen secara mandiri di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP)," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Wahyanto, mengatakan layanan ini sebenarnya dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pemilik aplikasi IKD.

 "Ada 8 layanan yang bisa diakses melalui aplikasi IKD dan kabupaten diberikan keleluasaan untuk memilih beberapa layanan tersebut."

"Kita memilih 5 layanan berdasarkan kemampuan kita."

"Lima layanan ini akan terus kita evaluasi dan harapannya 8 layanan dapat dilaksanakan di waktu-waktu mendatang."

"Tiga layanan yang belum bisa kita berikan, yaitu akta kematian, cetak biodata WNI, dan pisah/pecah KK", kata Wahyanto. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved