Berita Jepara

Demonstrasi Tuntut Sekda Jepara Mundur Telan Korban Jiwa, Satu Peserta Aksi Meninggal Dunia

Aksi demonstrasi tuntut Edy Sujatmiko mundur dari jabatan Sekda Jepara karena dugaan adanya matahari kembar telan korban jiwa. 1 peserta aksi tewas.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Aksi demonstrasi yang digelar Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ) di depan Setda Jepara, Rabu (30/8/2023), menelan korban jiwa. Satu peserta aksi meninggal dunia setelah terkena serangan jantung mendadak. 

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko menerima perwakilan pendemo yang berasal dari Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ) di Ruang Rapat Sosrokartono.

Sebelum diterima di ruang rapat, mereka yang berasal dari ormas Pemuda Pancasila, Pekat IB, dan GRIB menggelar aksi di depan gerbang Setda Jepara.

Mereka menyampaikan tuntutan agar Pemkab Jepara menyelesaikan kekosongan jabatan dan dugaan adanya matahari kembar di lingkup Pemkab Jepara.

Aksi ini disertai dengan bakar ban dan menobrak pagar. Hal ini menyebabkan gerbang sisi barat rusak. Kendati ada kerusakan, demonstrasi berjalan damai.

Dalam aksi tersebut, mereka kerap menyinggung 'matahari kembar'.

Istilah 'matahari kembar' ini disematkan mereka merujuk pada Sekda Jepara yang dinilai bermanuver seperti orang nomor satu di Jepara.

Atas kondisi itu, dia menolak ada dua matahari di internal jajaran pejabat Jepara.

Menjawab tuntutan ini, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan tidak ada matahari kembar di pemerintahan Jepara.

Menurutnya, jabatan Pj Bupati sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga ia menjadi orang nomor satu di pemerintahan Jepara.

"(Jadi) matahari cukup satu saja. Yang lain harus menyesuaikan," kata Pj Bupati Jepara.

Adapun soal desakan pengisian jabatan, Edy Supriyanta, menjelaskan pengisian itu harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Jadi tidak bisa harus seketika dilakukan. Ada tahapan prosedur harus dilakukan.

Dia memastikan jabatan-jabatan yang kosong itu akan segera terisi setelah sejumlah prosedur dipenuhi. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved