Berita Blora
Nilai UGR Tanah Terdampak Bendung Gerak Karangnongko Blora Belum Jelas, Warga Ungkap Keresahan Ini
Nilai uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Blora belum jelas. Warga ungkap keresahan, khawatir tambah sengsara
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Besaran uang ganti rugi (UGR) untuk warga terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, di Kecamatan Kradenan, Blora, belum jelas atau belum ada titik terang.
Warga Dukuh Tandak, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Edi, menyebut perhitungan UGR untuk lahan milik warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko diserahkan kepada tim penilai atau appraisal.
Sementara, warga belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai nilai objek lahan mereka yang terdampak.
Hanya, Edi berharap, nantinya nilai penghitungan tidak bersifat ganti rugi melainkan ganti untung, atau paling tidak sepadan dengan harga yang pantas.
Sehingga, ucap Edi, ke depan warga tidak bertambah sengsara karena telah kehilangan lahannya.
Dituturkan, dirinya memiliki tanah di dua lokasi, yang pertama seluas 3.600 meter persegi.
Tanah tersebut yang saat ini di atasnya berdiri bangunan rumah dan ditempati.
Kemudian tegalan seluas 2.500 meter persegi. Lokasinya dekat rumah dan diprediksi turut terdampak.
‘’Waktu kemarin sosialisasi belum ada kejelasan besaran ganti ruginya. Katanya akan dihitung tim penilai,’’ ungkapnya, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, dalam sosialisasi yang dihadiri tim pengadaan tanah dari Provinsi Jateng dikatakan jika penghitungan bukan per meter persegi tetapi per bidang tanah.
‘’Tim survei katanya nanti akan datang menghitung. Kalau nilai per bidang berapa tidak tahu. Menunggu timnya itu katanya,’’ terangnya.
Salah satu anggota tim persiapan pengadaan tanah dari Provinsi Jateng, Endro Hudiyono, mengatakan jika untuk ganti kerugian tanah bukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Akan tetapi berdasarkan nilai pergantian wajar yang dihitung tim.
‘’Itu lembaga independen kantor jasa penilai publik. Kalau biasanya jual beli biasa tinggal ditentukan berapa harganya."
"Kalau pengadaan tanah ini gak begitu. Ada perhitungan ganti rugi fisik dan non-fisik,’’ jelasnya.
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.