Berita Blora

Nilai UGR Tanah Terdampak Bendung Gerak Karangnongko Blora Belum Jelas, Warga Ungkap Keresahan Ini

Nilai uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Blora belum jelas. Warga ungkap keresahan, khawatir tambah sengsara

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Tampak area yang akan terdampak rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. 

Penghitungan secara fisik berdasarkan luasan tanah, komponen bangunan, tanaman, dan apa saja yang ada di atas tanah. Termasuk bangunan usaha dan lain sebagainya. 

‘’Kemudian komponen non-fisik misalnya berapa lama menempati."

"Sehingga nantinya rumah yang ditempati baru lan lama akan beda. Sehingga walau bidang tanah jejeran, nilainya bisa beda,’’ terangnya.

Menurutnya, uang pengganti kerugian itu menggunakan uang Lembaga Manajemen Aset Negara (Elman). 

Pembayaran ganti rugi akan diberikan ke masyarakat secara langsung melalui masing-masing rekening. 

‘’Nanti dibayarkan jika proses dari serangkaian proses pembebasan tanah dari bbws sudah diselesaikan. Targetnya April 2024 sudah dibayarkan,’’ jelasnya.

Sebelumnya, warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan mengakui keberatan bila diharuskan relokasi mandiri akibat dari rencana pembangunan Bendungan Karangnongko. 

Mereka mengusulkan agar mendapatkan ganti tanah dengan skema tukar guling. Namun usulan itu masih belum menemukan titik terang. 

Mereka masih berupaya mewujudkan usulannya tersebut. Diketahui, pembebasan lahan ditargetkan April 2024. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved