Seleksi Perades Kudus
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan tak berwenang memeriksa perkara a quo, sehingga hasil seleksi dinyatakan sah. Garank minta perades dilantik.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Gabungan ranking (Garank) 1 menuntut perangkat desa (perades) hasil seleksi, segera dilantik. Ini alasannya.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Gabungan ranking 1 hasil seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus menuntut agar pelantikan bisa segera dilakukan.
Dasar dari pelantikan perangkat desa tersebut karena sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kudus terkait gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah panitia seleksi.
Dilansir dari laman sipp.pn-kudus.go.id, dalam perkara gugatan perangkat desa yang bernomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds menghasilkan putusan: mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif dan menyatakan pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Baca juga: Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?
Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan
Baca juga: Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa
“Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp4.366.500,” tulis putusan tersebut.
Namun belakangan muncul pernyataan dari Bupati Kudus HM Hartopo bahwa dalam putusan tersebut yaitu putusan sela.
Menurut dia, dalam putusan tersebut adalah keputusan sela pengalihan sidang dari Pengadilan Negeri Kudus ke Pengadilan Negeri Sumedang.
“Jadi bukan keputusan pemenangnya siapa, bukan. Yang kami inginkan ada pemenangnya. Ini kan pengalihan sidang yang nantinya ada di Jawa Barat,” kata Hartopo.
Kemudian dengan adanya desakan digelarnya pelantikan, Hartopo belum bisa memberikan keputusan. Dirinya akan koordinasi dengan biro hukum sekretariat daerah.
“Banyak kajian yang harus kami kaji. Kami sendiri akan komunikasi dengan biro hukum."
"Jadi belum berani memberikan keputusan karena tidak punya kewenangan,” kata Hartopo.
Sementara pihak gabungan ranking 1 menyayangkan atas statemen Hartopo tersebut.
Kuasa hukum gabungan rangking 1 Sukis Jiwantomo mengatakan, putusan pengadilan atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds yaitu putusan akhir di pengadilan tingkat pertama.
Menurut Sukis tidak ada istilah pengalihan sidang.
Kalaupun ada gugatan dalam perkara perangkat desa di Pengadilan Negeri Sumedang berarti itu perkara baru.
Sedangkan jika ada banding atas putusan atas perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kds berarti masuk tahapan peradilan tingkat kedua.
“Tidak ada istilah pengalihan sidang,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Sukis, Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti dengan memberikan rambu hijau pelantikan perangkat desa di sejumlah desa dalam jangka waktu 7 hari setelah adanya putusan pengadilan.
Dalam hal ini putusan dari pengadilan tertanggal 15 Agustus 2023.
“Paling lama 7 hari sejak putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 141/91/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2022 tanggal 18 April 2023,” kata dia. (goz)
Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.