Berita Kudus

Segera Lengser dari Bupati Kudus, Hartopo Pastikan Kawal Tunjangan Guru Swasta dan Imam Masjid

Segera lengser, Hartopo memastikan akan tetap mengawal program kesejahteraan untuk guru swasta dan pemuka agama, dengan nominal hingga Rp1 juta/bulan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
istimewa
Bupati Kudus HM Hartopo saat sambutan dalam tarawih dan silaturahim bersama di Ponpes El Fath El Islami, Ngembalrejo, Bae Kamis (6/4/2023). 

Hartopo memastikan akan terus mengawal tunjangan untuk kesejahteraan guru swasta, mulai dari Rp350.000 - Rp1 juta per bulan.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUSBupati Kudus HM Hartopo memastikan pihaknya akan terus mengawal program honorarium kesejahteraan guru swasta (TKGS) dan bantuan kesejahteraann untuk pemuka agama.

Pasalnya dia sudah menitipkan program prioritasnya tersebut kepada ketua dewan maupun pimpinannya.

Sebelumnya pada Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, kata Hartopo, sudah disahkan dan ditandatangani.

Hanya saja di dalamnya masih berupa anggaran global dan belum terbagi-bagi secara detail.

“Coba saya lihat dulu kemarin baru kami sahkan, kami tandatangani. KUA PPAS anggaran secara global belum terbagi-bagi,” kata Hartopo.

Hartopo mengatakan, program TKGS dan bantuan kesejahteraan untuk pemuka agama yang meliputi imam masjid, musala, khatib, marbot bagian dari janji politiknya.

Dia komitmen akan terus mengawal meski masa jabatannya berakhir pada September 2023.

Bentuk pengawalannya, kata Hartopo, dia sudah menjalin komunikasi dengan pimpinan dewan untuk turut serta mengawalnya.

“Harus kami kawal, sudah kami titipkan kepada ketua dewan pimpinan dewan tolong dikawal untuk misi yang kemarin sudah diagendakan dengan baik harus diteruskan masuk dalam skala prioritas,” kata Hartopo.

Di Kabupaten Kudus total guru swasta yang menerima tunjangan dari pemerintah daerah sebanyak 8.120 guru.

Jumlah itu terhitung ada sebanyak 6.407 guru swasta yang sudah sejak sebelumnya mendapatkan tunjangan ditambah 1.713 guru swasta baru yang mulai mendapat tunjangan tahun ini.

Tunjangan berupa honor kepada guru swasta tersebut nominalnya variatif.

Ada yang menerima Rp350 ribu per bulan, Rp400 ribu per bulan, Rp600 ribu per bulan, dan Rp1 juta per bulan.

Nominal yang diterima oleh guru swasta tersebut disesuaikan dengan masa pengabdian, lama jam mengajar, dan kuantitas siswa yang diajar.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved