Berita Blora

Puluhan Bacaleg di Blora Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Setelah Verifikasi Administrasi

Fase verifikasi administrasi (vermin) telah berakhir, dan puluhan Bacaleg di Blora harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ahmad Mustakim
Ahmad Solikin, anggota Divisi Teknis KPU Blora 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Fase verifikasi administrasi (vermin) telah berakhir, dan puluhan Bacaleg di Blora harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah Bacaleg yang dinyatakan TMS mencapai 70 orang, sementara yang memenuhi syarat tersisa 531 orang.

Dalam perhitungan yang dilakukan, ternyata lebih dari 12 persen Bacaleg di Blora tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Meskipun demikian, masih ada harapan bagi partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas Bacaleg mereka, karena batas waktu perbaikan berkas akan berakhir pada tanggal 11 Agustus atau sejalan dengan berakhirnya proses pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

Ahmad Solikin, anggota Divisi Teknis KPU Blora, mengungkapkan bahwa hasil penilaian ini didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang selesai pada hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2023.

Baca juga: Hanya 102 dari 663 Bacaleg Pemilu 2024 di Blora yang Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Dalam catatan yang ada, semula terdapat 663 Bacaleg yang diusulkan oleh berbagai parpol. Namun, seiring berjalannya proses verifikasi, sejumlah Bacaleg mengundurkan diri atau tidak berhasil melengkapi persyaratan hingga akhirnya tersisa 601 Bacaleg. Dari jumlah tersebut, hanya 531 Bacaleg yang berhasil memenuhi persyaratan, sementara 70 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ahmad Solikin menjelaskan bahwa beberapa parpol memang tidak mendaftarkan Bacaleg mereka secara lengkap. Sebanyak 62 Bacaleg di antaranya berasal dari parpol seperti PBB yang sama sekali tidak mengajukan Bacaleg. Selain itu, ada pula Bacaleg dari parpol PSI dan Hanura yang dikeluarkan dari daftar.

Ahmad Solikin menyebutkan, "Tahap berikutnya adalah dari tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus, yaitu tahap pencermatan. Di tahap ini, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen Bacaleg mereka, mereka masih dapat melakukan perubahan."

Ahmad Solikin juga menambahkan bahwa ini adalah peluang bagi parpol untuk memperbaiki Bacaleg yang awalnya tidak memenuhi syarat, termasuk untuk mengganti daerah pemilihan (dapil) atau bahkan mengganti Bacaleg itu sendiri serta melakukan perpindahan partai.

"Selanjutnya, kami memiliki waktu hingga tanggal 18 Agustus untuk melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Ahmad Solikin.

Tahap pencermatan ini bertujuan untuk mengevaluasi rancangan DCS yang rencananya akan diumumkan kepada publik pada tanggal 19 Agustus mendatang. Rancangan DCS ini akan memuat Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Apabila mereka berhasil melakukan perbaikan atau melakukan penggantian, maka status mereka dapat diubah menjadi MS. Kemudian, pengumuman mengenai DCS akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus melalui media massa," pungkas Ahmad Solikin. (Kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved