Pemilu 2024
Hanya 102 dari 663 Bacaleg Pemilu 2024 di Blora yang Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
KPU Kabupaten Blora sudah merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Sate
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – KPU Blora sudah merampungkan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Sate.
Dan hasilnya, berkas mayoritas calon wakil rakyat di Blora dinyatakan belum memenuhi syarat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin mengungkapkan dari hasil vermin KPU Blora terhadap 663 bacaleg masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)
"BA sudah kita sampaikan kepada parpol terkait dengan hasil vermin untuk persyaratan bakal calon legislatif. Hasil akhirnya itu dari 663 bacaleg, ada 102 memenuhi syarat (MS) yang 561 itu BMS. Jadi MS nya itu di angka 15 persen," ungkap Ahmad Solikin kepada tribunmuria.com.
Baca juga: Hanya 84 dari 573 Bacaleg Pemilu 2024 di Karanganyar yang Sudah Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Baca juga: KPU Ultimatum 723 Bacaleg DPRD Brebes yang BMS: Jika Tak Segera Dilengkapi, maka Ini Akibatnya
Baca juga: Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Dokumen Bacaleg di Jepara Dijatah Maksimal Dua Pekan
Dikatakannya, posisi sekarang itu parpol sedang memperbaiki terkait persyaratan bakal calon legislatif dan ini dilakukan sampai tanggal 9 Juli 2023.
"Jadi mulai tanggal 26 Juni kemarin parpol sudah mulai mengunggah beberapa dokumen-dokumen yang kemarin dinyatakan BMS," jelas Ahmad Solikin.
Solikin menuturkan, rata-rata parpol masih perlu memperbaiki administrasi serta teliti saat mengunggah berkas.
"Banyak hal, ada yang surat pernyataan itu kurang centang, belum ditandangani dan sebagainya. Termasuk juga surat kesehatan, ada ijazah yang belum dilegalisir termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN)."
"Menurut informasi dari teman-teman parpol, urusan teknis-teknis seperti itu sudah diurus semua. PR nya teman-teman parpol hari ini tinggal mengunggah," tandasnya.
Pihaknya mengimbau parpol untuk selalu koordinasi terkait persyaratan bacaleg ini.
"Untuk tetap koordinasi dengan semua pihak, karena terkait persyaratan administrasi ini melibatkan beberapa instansi. Apalagi ini nanti ada cuti bersama, maka perlu memanage waktu," imbaunya.
"Jika sampai tanggal 9 Juli 2023 nanti tidak diperbaiki, maka akan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi setelah masa perbaikan ini tidak bisa," tandasnya. (Kim)
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ddddddddddddeeassaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.